Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Kantongi Sertikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

Kompas.com - 25/03/2024, 19:40 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Grab Teknologi Indonesia (Grab) menjadi perusahaan teknologi pertama yang mengantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengungkapkan, pihaknya mengikuti program tersebut setelah pertama kali diluncurkan oleh KPPU pada 2022 yang lalu.

Dia bilang, sertifikat kepatuhan persaingan usaha ini menjadi bukti keseriusan Grab Indonesia untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2024, KPPU Minta 7 Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat

“Ini menunjukkan keseriusan kami untuk mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,"ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Sementara itu Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando mengungkapkan, berdasarkan hasil sidang evaluasi, Grab dinilai KPPU telah menunjukkan komitmen dan konsistensi kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha, baik melalui kode etik, panduan kepatuhan, komitmen pakta integritas, dan berbagai indikator lainnya.

Sertifikat yang diterima Grab ini akan berlaku selama lima tahun, terhitung mulai 14 November 2023 hingga 14 Desember 2028.

"Kami harapkan sertifikat ini dapat menjadi penyemangat agar Grab Indonesia selalu menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat," imbuh Aru.

Anggota Komisioner KPPU Mohammad Reza mengatakan, pada dasarnya pelaku usaha yang telah mengikuti program kepatuhan bisa mendapatkan keringanan sanksi atau hukuman dari KPPU. Hal ini juga sudah tercantum dalam UU Cipta Kerja di peraturan nomor 44 Tahun 2021.

Namun dia menegaskan, meski Grab sudah mendapatkan sertifikat tersebut, bukan berarti grab kebal akan hukum.

“Jadi kalau misalnya Grab masuk proses pemeriksaan penegakan hukum di KPPU karena dugaan pelanggaran pasal tertentu maka grab atau pelaku usaha yang sudah mengikuti program kepatuhan mendapat keringanan hukuman dari KPPU,” katanya.

“Tapi ini bukan sertifikat imunitas, ini sertifikat kepatuhan persaingan usaha, bilamana ada pelanggaran UU persaingan usaha, KPPU (tetap) akan menindaklanjuti,” sambungnya.

Baca juga: Harga Beras Mahal, KPPU Bentuk Tim Investigasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com