Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kenaikan Tarif Cukai, Pelaku Usaha Keluhkan Rokok Ilegal

Kompas.com - 03/04/2024, 18:09 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran rokok ilegal di pasaran masih marak. Pelaku usaha menilai, salah satu pemicunya ialah kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang signifikan selama dua tahun terakhir.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto mengatakan, kenaikan CHT yang signifikan memicu terjadinya perpindahan konsumsi ke rokok murah hingga rokok ilegal. Hal ini justru menekan setoran cukai, namun tidak signifikan mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat.

Dengan kenaikan tarif rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, pelaku usaha industri rokok tidak bisa bersaing dengan produsen rokok ilegal. Pasalnya, produsen rokok ilegal tidak perlu memasukkan tarif cukai ke dalam komponen pembentuk harga rokok.

Baca juga: Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

"Kalau rokok ilegal dengan harga Rp 15.000 itu semuanya masuk ke perusahaan, sedangkan rokok legal yang masuk ke perusahaan hanya 25 persen, selebihnya masuk ke negara berupa cukai," ujar Adik, dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).

Oleh karenanya, Adik mendorong pemerintah memperkuat upaya menutup usaha rokok ilegal untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal ini pun perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan tren setoran cukai yang terus menyusut.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setoran CHT memang masih melanjutkan tren penurunan tahun lalu. Sampai dengan 15 Maret lalu, realisasi setoran CHT sebesar Rp 41,7 triliun, turun 6,5 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Selain memberantas keberadaan rokok ilegal, Adik merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidak melakukan penyesuaian tarif cukai secara signifikan pada tahun mendatang. Menurutnya, kenaikan tarif CHT yang ideal ialah di angka satu digit.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun menilai, penyebab menjamurnya rokok ilegal tidak lepas dari pengaruh kenaikan harga rokok akibat dorongan tarif cukai yang kenaikannya jauh lebih tinggi dari angka inflasi nasional serta pendapatan konsumen. Hal ini berimbas pada daya beli masyarakat, sehingga rokok ilegal semakin menjamur dan akhirnya menurunkan produksi rokok.

"Peningkatan tarif cukai tidak serta merta menurunkan minat merokok masyarakat, justru konsumen cenderung mencari produk yang harganya memenuhi kemampuan membelinya," kata dia.

"Oleh sebab itu, setiap kenaikan tarif cukai perlu diiringi dengan peningkatan pengawasan yang semakin ketat terhadap sejumlah perusahaan rokok ilegal. Penurunan volume produksi rokok karena merebaknya rokok ilegal tentu merugikan negara," ucap Misbakhun.

Baca juga: Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com