Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Gaji dan THR Karyawan Belum Dibayar, Ini Penjelasan Indofarma

Kompas.com - 07/04/2024, 20:01 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indofarma Tbk buka suara terkait ramainya kabar di media sosial terkait menungaknya pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) terhadap karyawannya.

Menurut Sekretaris Perusahaan Indofarma Warjoko Sumedi, THR telah dibayarkan kepada seluruh karyawan secara penuh.

Hal itu berdasarkan hasil pertemuan antara perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma telah di Commercial Office Indofarma, Jakarta pada Jumat (5/4/2024) lalu.

Baca juga: 3 Tips Mengelola Uang THR agar Tidak Boros

 

Ilustrasi THR, tunjangan hari raya, angpao Lebaran. SHUTTERSTOCK/PRAMATA Ilustrasi THR, tunjangan hari raya, angpao Lebaran.

"THR untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil," ujar Warjoko dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).

Menurutnya, pembayaran THR pun dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja dengan Indofarma, di mana karyawan diberikan THR setiap tahun, sebesar satu bulan upah.

THR dimaksud diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Baca juga: 5 Tips Mengelola THR Anak, Apa Saja?

Meski begitu, Warjoko tidak menjelaskan lebih lanjut terkait persoaln gaji. Hingga saat ini tidak ada respons saat dihubungi lebih lanjut oleh Kompas.com terkait kepastian pembayaran gaji.

Sebelumnya, ramai di media sosial X bahwa karyawan Indofarma belum menerima pembayaran gaji dan THR. Kabar ini salah satunya dicuitkan oleh akun @PartaiSocmed.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com