JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air membantah dua pegawai maskapai yang ditangkap karena menyelundupkan narkoba merupakan pegawainya.
Corporate Communications Strategic of Lion Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, kedua orang yang ditangkap itu merupakan karyawan pihak ketiga layanan darat (ground handling).
"Keduanya bukan karyawan Lion Air, dalam hal ini merupakan karyawan pihak ketiga ground handling," ujarnya dalam pernyataan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: 2 Pegawai Maskapai Swasta Ditangkap, Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat
Dia menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba serta berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
"Lion Air menyerahkan kepada pihak terkait dan berwenang," kata Danang.
Dia mengungkapkan, Lion Air bersama anggota Lion Group terus berupaya keras dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba
Lion Group telah menerapkan kebijakan-kebijakan ketat dan melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh karyawan untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba.
"Lion Group senantiasa meningkatkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya," tuturnya.