KOMPAS.com - Cara mengunduh atau download kartu nikah digital secara online akan dibahas dalam artikel ini.
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan buku nikah secara digital atau kartu nikah digital.
Perlu diketahui, Simkah Kemenag telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.
Lantas, bagaimana cara download kartu nikah digital?
Baca juga: Cara Cetak Kartu ASN Virtual BKN secara Online
Dikutip dari laman Kemenag Bali, cara download kartu nikah digital bagi pasangan suami istri yang sudah memiliki buku nikah fisik sebagai berikut:
Baca juga: Cara Daftar Nikah secara Online, Klik simkah.kemenag.go.id
Sebagai informasi, kartu nikah digital mempermudah akses layanan KUA (Kantor Urusan Agama) di seluruh Indonesia.
Selain itu, kartu nikah juga bisa digunakan sebagai data pendukung untuk memenuhi persyaratan administrasi seperti perbankan atau lainnya, tanpa melampirkan buku nikah secara fisik.
Untuk mencegah terjadi pemalsuan buku nikah, maka kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Kemenag).
Itulah ulasan mengenai langkah-langkah atau tata cara mendownload kartu nikah digital.
Baca juga: Simak, Ini Cara Membuat KTP Digital
Baca juga: Ketahui, Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan KTP Elektronik Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.