Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Download Kartu Nikah Digital

Kompas.com - 21/04/2024, 10:52 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara mengunduh atau download kartu nikah digital secara online akan dibahas dalam artikel ini.

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan buku nikah secara digital atau kartu nikah digital.

Perlu diketahui, Simkah Kemenag telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.

Lantas, bagaimana cara download kartu nikah digital?

Baca juga: Cara Cetak Kartu ASN Virtual BKN secara Online

Cara download kartu nikah digital

Dikutip dari laman Kemenag Bali, cara download kartu nikah digital bagi pasangan suami istri yang sudah memiliki buku nikah fisik sebagai berikut:

  • Buka aplikasi QR barcode scanner di handphone masing-masing
  • Scan QR code yang terdapat di buku nikah fisik
  • Klik link yang muncul, Anda diarahkan ke laman Simkah yang berisi data pasangan suami istri
  • Klik tombol "Download" untuk mengunduh dan menyimpan kartu nikah digital di handphone masing-masing.

Baca juga: Cara Daftar Nikah secara Online, Klik simkah.kemenag.go.id

Sebagai informasi, kartu nikah digital mempermudah akses layanan KUA (Kantor Urusan Agama) di seluruh Indonesia.

Selain itu, kartu nikah juga bisa digunakan sebagai data pendukung untuk memenuhi persyaratan administrasi seperti perbankan atau lainnya, tanpa melampirkan buku nikah secara fisik.

Untuk mencegah terjadi pemalsuan buku nikah, maka kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Kemenag).

Itulah ulasan mengenai langkah-langkah atau tata cara mendownload kartu nikah digital.

Baca juga: Simak, Ini Cara Membuat KTP Digital

Baca juga: Ketahui, Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan KTP Elektronik Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com