Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima 40 Laporan Balon Udara Liar Selama Lebaran 2024, AirNav: Jauh Berkurang dari Tahun Lalu

Kompas.com - 21/04/2024, 22:12 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AirNav Indonesia mencatat terdapat 40 laporan dari pilot (pilot reporting/PIREP) terkait balon udara selama periode mudik Lebaran 2024.

Direktur Utama AirNav Indonesia Polana B. Pramesti mengatakan, jumlah tersebut menurun dibandingkan Lebaran 2023 yang mencapai 68 laporan.

"Jumlah ini sudah jauh berkurang dibandingkan 68 laporan pada tahun 2023 lalu. Target kami dapat terus berkurang setiap tahunnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4/2024).

Adapun selama Lebaran 2024, penyelenggaraan festival balon udara hanya diizinkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa dilakukan di Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca juga: Kemenhub Terima 8 Laporan Balon Udara Liar pada Periode Lebaran 2024

Pasalnya, meski festival balon udara telah menjadi tradisi tahunan masyarakat saat lebaran, namun balon udara yang dilepaskan secara liar dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto menambahkan, penyelenggaraan festival balon udara yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat ialah balon udara yang ditambatkan dengan minimal 3 utas tali.

"Ketentuan balon yang standar adalah dengan ukuran maksimal lebar 4 meter, tinggi 7 meter dan diikat dengan minimal 3 utas tali sepanjang 30 meter. Dengan demikian balon hanya terbang di ketinggian kurang dari 150 meter dan tidak terbang secara bebas," jelasnya.

Sebagai informasi, balon udara yang bertemu fisik dengan pesawat dapat mengakibatkan terjadinya sejumlah hal, antara lain menutup kaca kokpit pesawat sehingga mengganggu pandangan pilot.

Selain itu, balon udara juga bisa masuk ke dalam mesin pesawat sehingga menyebabkan gangguan mesin, hingga tersangkut pada instrumen pesawat yang digunakan pilot untuk mendapatkan sejumlah informasi performa pesawat, seperti kecepatan, ketinggian, dan arah terbang.

"Karena membahayakan, maka penerbangan balon udara secara liar juga melanggar Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2009. Bagi pelanggar dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta," tuturnya.

Baca juga: Lebaran 2024, Festival Balon Udara Hanya Diizinkan di Wonosobo dan Pekalongan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com