TANGERANG, KOMPAS.com - Emiten ritel PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) buka suara soal penertiban juru parkir liar di minimarket.
Direktur Legal & Compliance MIDI Afid Hermeily mengatakan, pihaknya mendukung penertiban tersebut, sebagai upaya perusahaan meningkatkan standar pelayanan.
“Jadi memang sesuai dengan strategi bisnis perseroan tahun 2024, kita akan meningkatkan standar dan kualitas pelayanan kepada konsumen, dan salah satunya adalah isu parkir ini,” kata Afid di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
“Ini juga menjadi atensi pemerintah daerah di DKI Jakarta, aparat keamanan, dan juga pemda terkait dengan juru parkir liar,” tambah dia.
Sejauh ini, pihaknya juga sudah melakukan beberapa kebijakan untuk mengatasi masalah juru parkir liar. Seperti penertiban, maping, dan pendekatan persuasif.
“Sudah menjadi agenda kita untuk menertibkan juru parkir liar ini. Pertama, kita lakukan penertiban, dan kita sudah lakukan maping,” ujar Afid.
“Karena memang, bisnis kita ada yang di lingkungan perumahan ada yang non perumahan,” ungkap dia.
Baca juga: Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket
Dia mengatakan, penertiban parkir liar di perumahan, mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar perumahan.
Afidmenjelaskan, dalam melakukan penertiban, pihaknya secara tegas bekerja sama dengan lingkungan dan petugas keamanan.