Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kompas.com - 17/05/2024, 11:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun kasus ini secara internal telah dilaporkan Kemenhub melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Cecep Kurniawan mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kemenhub.

Baca juga: Pejabat Kemenhub Dilaporkan Istrinya ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

"Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/5/2024).

Apabila pegawai tersebut terbukti benar melakukan KDRT, Kemenhub tak segan akan memberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia mengungkapkan, Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

"Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan," ucapnya.

Baca juga: Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Belajar dari kasus-kasus yang sempat terjadi sebelum ini, dia mengimbau agar pegawai Kemenhub untuk berhari-hati dalam bersikap.

Sebab, di era teknologi yang semakin canggih, informasi apa pun dalam hitungan detik bisa tersebar dan menjadi viral.

"Untuk itu, sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi, tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi," tuturnya.

Sementara terkait dengan kasus lain yakni dugaan penistaan agama, kata Cecep, Kemenhub tidak bisa mencampuri karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.

Baca juga: Mesin Pesawat Garuda Terbakar Usai Take Off, Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com