Pemerintah akan mewajibkan pekerja dengan gaji minimal setara upah minimal regional (UMR) untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dengan kepesertaan itu, para pekerja akan dikenakan iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang diterima untuk ditempatkan di simpanan peserta Tapera. Pungutan iuran itu sebenarnya sudah dilakukan kepada peserta Tapera yang bekerja sebagai pegawai negara sipil (PNS).
Pasalnya, PNS sudah dikenakan iuran dari program Tabungan Perumahan (Taperum) untuk PNS, yang saat ini sudah dialihkan ke Tapera dan dikelola oleh BP Tapera. Namun, pelaksanaan pungutan untuk program pembiayaan itu ternyata juga dikeluhkan oleh PNS.
Seorang PNS bernama Tama (bukan nama sebenarnya) mengaku masih bingung dengan mekanisme pungutan iuran Tapera, meskipun gajinya selama sekitar 5 tahun sudah dipotong iuran wajib itu.
"Asli saya bingung banget cara ngitung (iuran Tapera) gimana," kata dia, kepada Kompas.com, Rabu (29/5/2024).
Selengkapnya klik di sini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada masyarakat untuk memahami terlebih dahulu ketentuan terkait iuran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ditemui di kantornya, Airlangga mengatakan, simpanan Tapera yang bertujuan untuk penyediaan dana pembiayaan kepemilikan rumah bagi pekerja memiliki sejumlah manfaat.
"Tapera itu perlu dilihat mungkin benefit-nya dan tentu kaji manfaat apa yang bisa diperoleh para pekerja," kata dia, di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut Airlangga menyebutkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera, simpanan Tapera menawarkan sejumlah fasilitas, yakni pembiayaan kepemilikan rumah hingga pembiayaan renovasi rumah.
Oleh karenanya, Airlangga menyebutkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Jadi (benefit) itu mesti didalami nanti dengan sosialisasi PUPR dan Kemenkeu," ujarnya.
Selengkapnya klik di sini.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, adanya aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diproyeksikan akan berpengaruh pada pendapatan premi asuransi jiwa kumpulan.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan, iuran untuk Tapera ini membuat adanya tambahan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk karyawannya.