Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa?

Kompas.com - 31/05/2024, 13:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Mungkin masih banyak yang bingung BPJS kelas 2 bayar berapa? Nah bagi yang belum tahu, untuk kepesertaan kelas kedua, iuran per bulannya adalah Rp 100.000.

Tarif tersebut berlaku untuk peserta yang bukan penerima upah alias mandiri. Biaya tersebut juga hanya berlaku untuk 1 orang di satu keluarga.

Artinya bila Anda hendak mendaftarkan 3 orang dalam 1 kartu keluarga, maka biaya BPJS kelas 2 yang harus dibayarkan per bulannya adalah Rp 150.000.

Baca juga: Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Terbaru?

BPJS kelas 2 bayar berapa untuk pekerja?

Nah sementara untuk pekerja penerima upah, untuk pembayaran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5 persen, lebih rincinya rinciannya 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja dari pemotongan gaji.

Dalam aturan kelas BPJS untuk pekerja, karyawan yang gajinya di atas Rp 4 juta lazimnya akan masuk dalam kelas 1. Sementara untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 4 juta, akan digolongkan dalam kelas 2.

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) atau yang tergolong masyarakat miskin, maka iuran BPJS Kesehatannya dibayar penuh oleh pemerintah dan masuk kategori kelas 3.

PBI sendiri adalah salah satu program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk peserta BPJS Kesehatan yang dikategorikan tidak mampu, tidak memiliki penghasilan tetap atau kondisi lainnya yang menyebabkan tidak bisa membayar iuran secara rutin.

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Data peserta PBI ini diambil berdsarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

BPJS Kesehatan kelas 2 bayar berapa untuk ASN?

Berikutnya untuk iuran bagi pekerja penerima upah atau PPU yang terdiri atas pejabat negara, ASN, dan TNI Polri, besaran iuran adalah 5 persen.

Rinciannya 1 persen ditanggung pekerja dari pemotongan gaji per bulan, dan 4 persen ditanggung pemberi kerja.

  1. Bagi PNS penggolongan kelas rawat yakni: Bagi ASN yang kepangkatan berada di golongan III dan IV, gaji atau upah lebih dari Rp 4 juta, maka peserta dan anggota keluarganya berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 1.
  2. Bagi peserta yang berada di golongan PNS I dan II, gaji atau upah sampai dengan Rp 4 juta, maka peserta dan anggota keluarganya berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 2.

Baca juga: 10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Tentang kelas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas kepada seluruh warga negara.

Layanan BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kelas, yang mencerminkan perbedaan fasilitas dan layanan yang diterima peserta. Berikut ini adalah rincian layanan kelas BPJS Kesehatan:

Kelas I

  • Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas lebih baik dibandingkan kelas lainnya, seperti kamar dengan maksimal dua atau tiga tempat tidur, kamar mandi di dalam, AC, dan televisi.
  • Biaya: Iuran bulanan lebih tinggi dibandingkan kelas II dan kelas III. Di mana iuran BPJS kelas 1 adalah Rp 150.000.
  • Layanan: Layanan kesehatan yang sama dengan kelas lainnya, tetapi dengan fasilitas kamar yang lebih nyaman.

Kelas II

  • Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas standar, seperti kamar dengan maksimal lima atau enam tempat tidur, kamar mandi di dalam atau di luar, tanpa AC.
  • Biaya: Iuran bulanan menengah, lebih tinggi dibandingkan kelas III tetapi lebih rendah dibandingkan kelas I.
  • Layanan: Layanan kesehatan yang sama dengan kelas lainnya, dengan fasilitas kamar yang cukup nyaman.

Kelas III

  • Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas dasar, seperti kamar dengan lebih dari enam tempat tidur, kamar mandi di luar, tanpa AC.
  • Biaya: Iuran bulanan paling rendah.
  • Layanan: Layanan kesehatan yang sama dengan kelas lainnya, tetapi dengan fasilitas kamar yang lebih sederhana.

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan melalui myBCA

Fitur dan manfaat BPJS Kesehatan

  1. Pelayanan Kesehatan: Meliputi rawat jalan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap, tindakan medis, obat-obatan, dan alat kesehatan.
  2. Fasilitas Kesehatan: Bisa digunakan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, termasuk puskesmas, klinik, rumah sakit, dan apotek.
  3. Pemeriksaan dan Pengobatan: Meliputi pemeriksaan dasar, pengobatan, konsultasi, dan tindakan medis lain sesuai dengan kebutuhan medis.
  4. Kesehatan Ibu dan Anak: Menyediakan layanan pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan perawatan bayi baru lahir.
  5. Penyakit Kronis dan Katastropik: Menanggung biaya pengobatan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, jantung, kanker, dan lainnya.

BPJS kelas 2 bayar berapa? Untuk peserta mandiri jawabannya adalah Rp 100.000. Lalu BPJS Kesehatan kelas 2 bayar berapa untuk pekerja penerima upah, jawabannya adalah 5 persen dari gaji.Muhammad Idris/Money.kompas.com BPJS kelas 2 bayar berapa? Untuk peserta mandiri jawabannya adalah Rp 100.000. Lalu BPJS Kesehatan kelas 2 bayar berapa untuk pekerja penerima upah, jawabannya adalah 5 persen dari gaji.

Jadi sudah tidak bingung kan BPJS kelas 2 bayar berapa?

Baca juga: Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pakai GoPay

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-Bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-Bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

Whats New
BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

Whats New
OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

Whats New
Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Earn Smart
Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com