Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Sebut Perlu Perhatikan 3 Faktor Ini dalam Dugaan Monopoli Jasa Kurir

Kompas.com - 02/06/2024, 05:32 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Logistik e-Commerce (APLE) mengimbau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperhatikan tiga faktor utama dalam penyelidikan dugaan monopoli jasa kurir di sebuah platform e-commerce.

“Kami menyambut positif upaya yang dilakukan KPPU agar tercipta dunia usaha yg sehat dan upaya penyelidikan yang telah berjalan ini sangat kita hargai akan tetapi tiga faktor harus diperhatikan,” kata Ketua APLE Sonny Harsono, dikutip dari Antara, Minggu (2/6/2024).

Sonny menyampaikan hal tersebut terkait siaran pers KPPU bahwa otoritas tersebut sedang menggelar sidang majelis pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan monopoli jasa pengiriman yang terdapat di platform Shopee.

Baca juga: TRON Hadirkan Kendaraan Listrik Roda Tiga untuk Kebutuhan Bisnis dan Logistik

Ilustrasi logistik. Dok. Thinkstock Ilustrasi logistik.

Dugaan monopoli platform tersebut tercatat atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman atau kurir.

Menurut Sonny, bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) sedikit berbeda dengan bisnis konvensional.

Oleh karena itu, perlu ada pertimbangan yang memadai dalam penyelidikan agar keadilan dan kompetitif industri dapat terjaga.

Menurut Sonny, perlu dilihat betul apakah tuduhan yang dialamatkan kepada e-commerce ini merupakan pelanggaran persaingan usaha sehat seperti kegiatan monopoli yang tercantum dalam Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman atau kurir.

Baca juga: J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

“Karena dari pengamatan dan yang kami alami sendiri di lapangan platform Shopee masih menggunakan jasa logistik lain selain miliknya sendiri sehingga tidak memenuhi klasifikasi monopoli maupun oligopoli karena ada lebih dari tiga perusahaan kurir masih bekerja sama aktif,” kata Sonny.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com