JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal aturan baru yang memberikan perpanjangan izin pengelolaan tambang sampai cadangan habis.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Melalui aturan tersebut maka PT Freeport Indonesia (PTFI) berpeluang mendapat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga cadangan habis.
Baca juga: Bahlil Minta Freeport Indonesia Bangun Smelter di Timika
Arifin mengatakan, pemberian izin tersebut untuk memastikan adanya keberlanjutan investasi para pelaku usaha. Hal ini berkaitan dengan smelter yang dimiliki oleh perusahaan pemilik IUPK.
Jika pemberian izin hanya dibatasi 10 tahun ke depan, sementara investasi smelter diperkirakan hingga 30 tahun ke depan, maka akan merugikan pengusaha pemilik smelter.
Apalagi, pembangunan smelter bukan hal yang mudah.
"Kan selama cadangan masih ada, smelternya masih jalan, smelternya umurnya berapa? Kalau cadangan tinggal 10 tahun, smelter ditahan investasi udah 30 tahun, kan rugi dia dua-duanya. Bikin smelter tuh enggak gampang, bangunnya enggak gampang," ujar Arifin saat ditemui media di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Freeport hingga Akhir 2024
Maka dari itu, dalam PP 25/2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 lalu tersebut, terdapat ketentuan bahwa perpanjangan izin akan dilakukan hingga cadangan habis, selama hasil tambang diubah menjadi produk hilir.
Aturan ini sekaligus untuk merangsang para pelaku usaha untuk terlibat dalam program hilirisasi produk tambang yang dicanangkan pemerintah.
"Kan ada dalam undang-undang, kalau cadangannya masih ada, bisa diperpanjang selama diolah menjadi produk hilirisasi," kata dia.