Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Belum Terima Gaji Ke-13? Ini Perkembangan Data Pencairan dari Pemerintah

Kompas.com - 07/06/2024, 11:54 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Tercatat hingga 6 Juni 2024, kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu telah mencairkan gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 12,76 triliun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro merinci, pembayaran gaji ke-13 telah dilakukan sebesar Rp 6,22 triliun untuk 854.638 pegawai negeri sipil (PNS) dan Rp 343 miliar untuk 86.032 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Pemerintah Sudah Gelontorkan Rp 12,17 Triliun untuk Gaji Ke-13 ASN Pusat hingga Polri

Ilustrasi gaji.SHUTTERSTOCK/MELIMEY Ilustrasi gaji.

Kemudian, pemerintah juga telah membayarkan Rp 3,30 triliun untuk 471.803 personel Polri dan Rp 2,8 triliun untuk 478.205 personel TNI.

"Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 9.204 (66,94 persen) dari 13.755 satker," kata Deni kepada awak media, Jumat (7/6/2024).

"Jumlah K/L (kementerian dan lembaga) yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 84 K/L (100 persen) dari 84 KL," sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga telah membayarkan Rp 11,10 triliun (97,48 persen) untuk gaji ke-13 3.437.592 pensiunan, dari 3.565.422 pensiunan.

Baca juga: Pemerintah Sudah Bayarkan Rp 10,89 Triliun untuk Gaji Ke-13 ASN, TNI, dan Polri

Adapun untuk ASN daerah, Deni melaporkan, jumlah pemerintah daerah yang sudah menyalurkan gaji ke-13 sebanyak 132 pemda atau baru setara 24,35 persen dari total 542 pemda.

Kemudian, jumlah pegawai pemda yang sudah menerima gaji ke-13 sebanyak 825.734 pegawai.

"Jumlah gaji ke-13 yang sudah disalurkan pemda sebesar Rp 4,08 triliun," ucap Deni.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menyiapkan dana Rp 50,8 triliun untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 PNS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com