Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Salah Satu Pengawas BP Tapera, Ini yang Bakal Dilakukan OJK

Kompas.com - 12/06/2024, 21:14 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu entitas yang mengawasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) diatur, pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK.

Adapun, ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022).

Baca juga: Soal Iuran Tapera, YLKI: Kenapa Masyarakat Ikut Menanggung Subsidi?

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, ruang lingkup pengawasan OJK termasuk pengawasan aktivitas penyelenggaraan Tapera.

"Yang mencakup pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan BP Tapera dalam pengelolaan tabungan perumahan rakyat yang meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana," ujar dia dalam keterangan resmi, ditulis Rabu (12/6/2024).

Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan atas pengelolaan aset BP Tapera. Hal itu masih ditambah dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko pada BP Tapera.

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan, selain pengawasan tersebut, pihaknya juga melakukan koordinasi secara berkala dengan seluruh pemangku kepentingan seperti Kementerian Keuangan, Komite Tapera, auditor eksternal, dan pengawas antar sektor di OJK.

"Perlu dilakukan untuk memastikan kegiatan operasional dan pengelolaan dana Tapera dapat diawasi secara menyeluruh dan komprehensif," tegas dia.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, OJK juga melakukan pengawasan terhadap investasi yang dilakukan oleh BP Tapera.

Hal ini bertujuan agar imbal hasil investasi tersebut dapat secara efektif mendukung program pembiayaan perumahan dan memastikan pengembalian simpanan peserta ke depan.

"OJK selalu memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan termasuk di dalamnya konsumen BP Tapera," ungkap wanita yang karib disapa Kiki tersebut.

Ia menjelaskan, salah satu respons cepat dalam memastikan aspek pelindungan konsumen dengan baik adalah melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Menurut dia, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK tersebut telah mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan.

"Serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis," sebut Kiki.

Baca juga: Mengenal Potongan Gaji PNS: IWP, BPJS, hingga Tapera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com