Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Sebut Izin Kelola Tambang NU Bisa Terbit Tahun Ini

Kompas.com - 19/06/2024, 19:47 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan izin pengelolaan tambang yang diajukan Nahdlatul Ulama (NU) dalam proses administrasi.

Pemerintah memang memberikan peluang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Arifin mengatakan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk NU dimungkinkan terbit tahun ini.

"(Izin pertambangan NU) lagi diurus, dalam proses administrasi. Kayaknya iya (terbit tahun ini)," ujar Arifin saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Hasil Tambang Dorong Peningkatan Nilai Ekspor Indonesia

Ia menjelaskan, perizinan kelola tambang oleh ormas keagamaan berdasarkan rekomendasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sedangkan izin pertambangannya dari Kementerian ESDM.

"Rekomendasi dari Kementerian Investasi. Pertambangan tetap di kita (Kementerian ESDM)," kata dia.

Pemerintah telah menyediakan 6 lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan-perusahaan besar untuk diberikan ke ormas keagamaan.

Lahan tambang itu terdiri dari eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Lahan-lahan tersebut dialokasikan untuk 6 ormas keagamaan meliputi NU, Muhammadiyah, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Adapun hingga saat ini, NU menjadi satu-satunya ormas keagamaan yang sudah mengajukan izin kelola tambang. NU dipastikan bakal mengelola lahan pertambangan eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Arifin bilang, pemerintah menunggu ormas keagamaan lainnya yang memang ingin mengelola lahan tambang, sebab memang ada alokasi yang disediakan.

"Kita lagi tunggu (ormas lainnya). Ada jatahnya (untuk setiap ormas keagamaan)," pungkasnya.

Baca juga: Bantah Izin Tambang untuk Ormas Terkait Hasil Pilpres, Bahlil: Lebay

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com