Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang, Ini Kata Kadin

Kompas.com - 10/06/2024, 06:54 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang memicu pro dan kontra di masyarakat.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dinilai rentan digugat oleh berbagai elemen masyarakat.

Ketua Komite Tetap Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Minerba, Arya Rizqi Darsono, menjelaskan bahwa meski niat pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat melalui izin tambang untuk Ormas Keagamaan itu baik.

Baca juga: Bantah Izin Tambang untuk Ormas Terkait Hasil Pilpres, Bahlil: Lebay

Ilustrasi tambang batu bara.SHUTTERSTOCK/PARILOV Ilustrasi tambang batu bara.

"PP 25/2024 perlu dicermati dengan baik, bukan Ormas Keagamaan yang diberikan tapi melalui badan usaha yang didirikan oleh Ormas, di mana Badan Usaha harus tunduk pada UU tentang Perseroan Terbatas," kata Arya kepada KONTAN, Minggu (9/6/2024).

Arya menambahkan bahwa perlu ada penyempurnaan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, terutama pada Pasal 75 yang mengutamakan BUMN dan BUMD dalam mendapatkan IUPK.

Jika BUMN dan BUMD tidak berminat, barulah tawaran tersebut dapat dilelang kepada pihak swasta.

Pasal 78 ayat (2) menyebutkan bahwa IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

Baca juga: Kalau Ormas Menolak, Maka Jatah Lahan Tambangnya Bakal Dilelang

Sedangkan Pasal 78 ayat (3) menegaskan BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

Arya menyatakan bahwa UU adalah produk legislatif yang pelaksanaannya berada di tangan pemerintah. Pemerintah harus mengacu pada UU saat menerbitkan PP, namun masih terdapat ketidaksempurnaan dalam PP 25 Tahun 2020 yang perlu diperbaiki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com