Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 6 Lahan Tambang yang Bakal Dibagi Pemerintah ke Ormas Keagamaan

Kompas.com - 07/06/2024, 21:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, ada 6 lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang bakal diberikan ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Lahan tambang itu terdiri dari eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Seluruh lahan itu merupakan PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan dari beberapa perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca juga: Bahlil: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Berlaku 5 Tahun

"Jadi ada KPC, Arutmin, Adaro, MAU Kendilo, dan satu lagi Kideco dari Indika," ujar Arifin saat ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Ia menuturkan, hanya 6 lahan eks PKP2B tersebut yang akan diberikan ke 6 ormas keagamaan. Ormas itu meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha.

Adapun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), dipastikan mendapatkan izin pengelolaan tambang di lahan eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Arifin menjelaskan, ormas keagamaan diberikan izin mengelola tambang dengan komoditas berupa batu bara. Alasannya, jumlah cadangan batu bara yang dimiliki Indonesia masih sangat besar dibandingkan jenis komoditas lainnya.

Baca juga: Bahlil: Dulu Kasih Izin Tambang ke Asing Diprotes, Sekarang untuk Ormas Ribut

Di sisi lain, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi badan usaha ormas tersebut jika ingin mengelola lahan tambang.

Salah satunya, harus terlebih dahulu melakukan feasibility study (FS) alias studi kelayakan atas lahan yang diberikan sehingga dapat mengetahui market yang menjadi tujuan produk batu bara yang dihasilkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com