Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Jam Kerja Bagi PNS pada Bulan Ramadhan Ini

Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Menteri PAN RB Syafruddin. Surat ini ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.

Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk untuk hari Senin-Kamis adalah pukul 08.00-15.00. Sedangkan jam istirahat adalah pada pukul 12.00-12.30.

Sementara jam kerja untuk hari Jumat adalah pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Adapun untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja ASN adalah pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis, dan Sabtu. Sedangkan waktu istirahat pada hari-hari tersebut berlangsung antara pukul 12.00-12.30.

Untuk hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam hari kerja adalah antara jam 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Total waktu kerja efektif bagi ASN selama bulan Ramadhan tahun ini sendiri minimal 32,50 jam.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menysuaikan situasi dan kondisi setempat," sebut Syafruddin dalan surat edaran tersebut. (Tendi Mahadi)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Simak, ini aturan jam kerja bagi ASN di bulan Ramadan tahun ini

https://money.kompas.com/read/2019/04/29/073300826/ini-jam-kerja-bagi-pns-pada-bulan-ramadhan-ini

Terkini Lainnya

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke