Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Per 12 September Kemasan Rokok di Thailand Tanpa Merek dan Logo

BANGKOK, KOMPAS.com - Mulai 12 September 2019 mendatang, semua jenis rokok yang dijual di Thaand harus dengan kemasan terstandar. Tidak akan ada lagi logo atau desain merek tertentu.

Sehingga, rokok-rokok yang dijual di Thailand akan hadir dengan kemasan yang tampak membosankan. Ini adalah bagian dari kampanye berkelanjutan untuk menurunkan konsumsi tembakau.

Dilansir dari Bangkok Post, Minggu (1/9/2019), Thailand akan menjadi negara pertama di Asia yang mewajibkan aturan kemasan polos untuk rokok. Thailand menjadi negara ke-16 di dunia yang memberlakukan aturan tersebut.

Ini berdasarkan pernyataan Southeast Asia Tobacco Control Alliance.

Adapun kemasan baru yang akan diberlakukan di Thailand adalah kotak-kotak berwarna cokelat. Merek rokok akan dicetak dengan jenis, tipe, dan ukuran huruf terstandar, serta letaknya pun diatur.

Kemasan baru tersebut tidak akan menampilkan warna atau logo merek. Adapun gambar peringatan kesehatan akan menempati 85 persen sisi depan dan belakang kemasan, terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Meski aturan ini berlaku mulai 12 September 2018, namun distributor dan peritel diberi waktu hingga 12 Desember 2019 untuk menyingkirkan semua rokok kemasan lama.

"Kami mengucapkan selamat kepada pemerintah Thailand untuk langkah penting dalam kesehatan masyarakat ini dan mendorong Kementerian Kesehatan Masyarakat untuk memonitot secara ketat kepatuhan dan menerapkan hukuman bagi perusahaan rokok yang tak patuh aturan baru ini," kata Ulysses Dorotheo, direktur eksekutif Southeast Asia Tobacco Control Alliance.

Kemasan terstandar dimaksudkan untuk menurunkan daya tarik produk tembakau, mengurangi kemasan rokok sebagai bentuk iklan, serta meningkatkan keterlihatan dan efektivitas gambar peringatan kesehatan.

Yang terpenting, menurut Alliance, dengan memperketat kemampuan industri tembakau untuk memasarkan produk kepada generasi muda, maka akan mengurangi jumlah perokok muda pula.

Adapun negara-negara yang telah menerapkan aturan kemasan rokok terstandar antara lain Australia, Perancis, Inggris, Norwegia, Irlandia, Hungaria, Selandia Baru, Turki, Arab Saudi, Singapura, Kanada, Uruguay, Slovenia, Belgia, dan Israel.

Sementara itu, 13 negara lainnya sedang berada dalam tahap yang beragam untuk memperkenalkan kemasan rokok terstandar.

Singapura bakal menerapkan kewajiban kemasan rokok terstandar efektif per 1 Juli 2020 mendatang.

Adapun prevalensi penggunaan tembakau di Thailand cukup tinggi. Tercatat ada 11 juta perokok di Negeri Gajah Putih tersebut, atau diestimasikan satu dari lima orang dewasa di sana adalah perokok.

Hampir 50 persen pria Thailand berusia 35 hingga 54 tahun adalah perokok, berdasarkan data Kementerian Kesehatan Masyarakat.

Jumlah perokok muda di Thailand pun tinggi. Diestimasikan satu dari enam remaja Thailand berusia 13 hingga 17 tahun adalah perokok.

https://money.kompas.com/read/2019/09/01/160000726/per-12-september-kemasan-rokok-di-thailand-tanpa-merek-dan-logo

Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke