Dia berjanji akan mengusahakan jatah guru honorer bakal terus ada dalam penerimaan PNS/PPPK, meski jumlah tenaga honorer yang lolos jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018-2019 masih di bawah kuota yang disediakan.
“Memang kuota yang kita usulkan ke Kementerian PANRB ternyata enggak bisa dipenuhi oleh guru honorer," kata Muhadjir Effendy seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (24/10/2019).
Muhadjir mengatakan, ada beberapa alasan mengapa jumlah tenaga honorer masih jauh dari kuota yang disediakan, antara lain ada beberapa daerah yang tidak mau mengusulkan dan tidak semuanya lulus bagi yang ikut tes.
"Yang ikut tes tidak semuanya lulus, karena harus ikut tes. Kita sebetulnya sudah ada kuotanya, 156.000,” kata Muhadjir.
Untuk itu, Muhadjir berjanji akan mengusahakan agar kuota guru honorer dalam penerimaan PNS maupun masuk PPPK terus ada.
"Kita usahakan terus. Tahun ini ada 156.000 kuota,” ucapnya.
Kendati bakal terus mengusahakan, Muhadjir mengatakan jumlah kuota di tahun-tahun berikutnya mesti dibicarakan lebih lanjut dengan beberapa kementerian.
Setidaknya, dia bilang, ada 4 kementerian yang harus diajak bicara, antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi 4 pihak itu terutama yang harus duduk bersama ke depan. Tapi mudah-mudahan saya harap dengan menteri baru nanti akan melanjutkan, itu kan karena sudah merupakan semacam program jangka panjang dari Kemendikbud sampai 2024. Kecuali kalau nanti ada solusi lain, terobosan baru,” ujar Muhadjir.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Muhadjir, setidaknya Kemenko PMK akan mengkoordinasikan dengan 6 kementerian lainnya, antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian ditambah dengan Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
https://money.kompas.com/read/2019/10/24/211730926/catat-menko-pmk-usahakan-jatah-guru-honorer-dalam-penerimaan-pns-pppk-terus