Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ibu Kota Pindah, Jakarta Akan Jadi Daerah Khusus Industri?

Dalam rapat tersebut, Suharso memaparkan beberapa rencana yang menentukan nasib Jakarta jika pemindahan ibu kota terealisasi, salah satunya sebagai daerah khusus industri.

"Ke depan mungkin Jakarta tetap seperti ini cuma bukan Daerah Khusus Ibukota tetapi mungkin daerah khusus industri," ujar Suharso ketika memberikan paparan di rapat kerja tersebut.

Sebelumnya Suharso sempat memaparkan di dalam proses pembentukan ibu kota negara baru, salah satu yang menjadi kendala adalah aturan di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18 ayat 1.

Pasal tersebut menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

"Tetapi kemudian pasal 18 B ayat I dan ayat II ada pengecualaiannya yang mengakui pembentukan daerah istimewa dan daerah khusus," ujar Suharso.

Adapun di dalam pasal 18B ayat I UUD 195 dikatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Ketentuan tersebut mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa).

"Jadi daerah khusus Ibu kota bisa jadi daerah yang diperbolehkan. Oleh UUD ini dibuka dan kita sekarang sudah punya Aceh yang merupakan Daerah Istimewa, juga ada Yogyakarta. Kemudian nanti ada Daerah Khusus Ibu Kota Negara dan mungkin juga Daerah Khusus Jakarta atau Daerah Khusus Industri Jakarta," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2020/02/04/134411226/ibu-kota-pindah-jakarta-akan-jadi-daerah-khusus-industri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke