Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menegaskan, Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank.
"Kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah. Surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik," kata Anto dalam siaran pers, Senin (15/6/2020).
Adapun terkait surat yang beredar, surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham, baik Kookmin Bank yang memiliki saham 22 persen maupun pemegang saham lainnya.
Tujuannya, untuk melaksanakan komitmen atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.
"Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin," ujar Anto.
Anto menyebut, Kookmin Bank dengan cepat merespon surat tersebut dan menempatkan dana sebesar 200 juta dollar AS.
Selanjutnya, Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPS LB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin di atas 51 persen.
"Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin. Menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia," papar Anto.
OJK mengimbau masyarakat tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 juni 2020 tersebut. Pasalnya, surat itu tidak lagi sesuai dengan kondisi terakhir.
"OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin," pungkas Anto.
https://money.kompas.com/read/2020/06/15/155000526/ojk-tepis-isu-kookmin-bank-gagal-atasi-masalah-likuiditas-bank-bukopin