Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dapat Dana Rp 30 Triliun, 4 Bank Pelat Merah Mesti Bayar Premi ke LPS

Adapun bank pelat merah yang dimaksud adalah bank yang mendapat penempatan dana Rp 30 triliun dari pemerintah, yakni Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

"Mekanisme pembayaran premi mengikuti pasal 9, pasal 12, dan pasal 13 UU Lembaga Simpanan (LPS)," kata Halim dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2020).

Halim menuturkan, bank peserta penjaminan wajib membayar premi penjaminan sebesar 0,1 persen dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap periode yang dibayarkan dua kali setahun.

"Dengan demikian, premi penjaminan dibayarkan oleh bank, bukan oleh pemerintah. Premi tersebut menjadi bagian biaya dana bagi bank, namun dengan mendapatkan manfaat proteksi penjaminan dari LPS," jelas Halim.

Sementara itu menurut UU No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan pasal 5, LPS memiliki ruang lingkup tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif menjaga stabilitas sistem perbankan.

Salah satu bentuk dari pelaksanan tugas tersebut adalah evaluasi dan penetapan atas kebijakan tingkat bunga penjaminan. LPS juga merumuskan dan menetapkan penyelesaian bank gagal.

Sejauh ini, bentuk pelaksanaan tugas tersebut telah dilakukan, antara lain dengan melakukan proses likuidasi terhadap 102 BPR dan 1 bank umum dengan biaya pembayaran DPK sebesar Rp 1,95 triliun, dengan biaya resolusi mencapai Rp 1,24 triliun.

"Kami juga melakukan 1 penyelamatan bank umum dengan biaya resolusi sebesar Rp 3,6 triliun. Kami berkoordinasi dengan OJK terhadap penanganan bank gagal," pungkas Halim.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun kepada bank umum milih pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 mengenai Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan penempatan dana pemerintah tersebut, bendahara negara ini berharap dana dapat disalurkan kepada debitur yang merupakan pangsa pasar masing-masing bank sehingga dapat menggerakkan perekonomian di sektor riil.

"Jadi ada larangan, yaitu uang tersebut tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus untuk mendorong perekonomian sektor riil," jelas Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2020/06/29/191500426/dapat-dana-rp-30-triliun-4-bank-pelat-merah-mesti-bayar-premi-ke-lps

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke