Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Kaji Kenaikan Batas Maksimal Jumlah Penumpang Pesawat

Saat ini, berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, jumlah maksimal penumpang dalam satu penerbangan, yakni 70 persen dari total kapasitas pesawat.

“Teman-teman penerbangan swasta memang bilang mau nambah (kapasitas penumpang). Ini kita kaji agar tidak serta merta naik penumpang kapasitasnya, protokol Covid-nya tidak diperhatikan,” ujar Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Sahat Panggabean dalam webinar, Rabu (11/11/2020).

Sahat menambahkan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan maskapai-maskapai terkait hal ini. Salah satu pembahasannya, yakni terkait kesiapan protokol kesehatan di dalam pesawat.

“Terkait penambahan kapasitas penumpang kita akan evaluasi dan komunikasi dengan maskapai terkait kesiapannya,” kata dia.

Kendati nantinya kapasitas penumpang pesawat dinaikkan, Sahat memastikan penambahan tersebut tidak 100 persen. Namun, dia belum bisa mengungkapkan berapa persentasenya.

“Ditingkatkan bukan berarti 100 persen. Tapi tetap ada batasan tertentu. Ada perhitungan di sana,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.

Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jenderal di Kemenhub.

"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Dalam aturan itu, moda transportasi udara, dalam hal ini pesawat dapat mengangkut penumpang antara 70-100 persen dari kapasitas angkut, hal ini tergantung jenis armadanya.

Untuk pesawat niaga kategori jet transport narrow body dan wide body jumlah penumpangnya dibatasi hingga 70 persen total kapasitas angkut.

Maskapai wajib menyediakan area kabin paling sedikit 3 baris kursi dalam 1 sisi untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang tidak boleh dijual. Hal ini untuk keperluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala Covid-19 di pesawat udara.

Sementara, untuk pesawat selain kategori jet transport narrow body dan wide body tidak dibatasi jumlah penumpangnya, namun tetap perlu mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

"Hal paling signifikan, jaga jarak fisik untuk pesawat maksimal 70 persen. Untuk pesawat lebih kecil seperti ATR dan lainnya tidak ada batasan tapi SOP-nya harus sesuai," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.

https://money.kompas.com/read/2020/11/11/210300326/pemerintah-kaji-kenaikan-batas-maksimal-jumlah-penumpang-pesawat

Terkini Lainnya

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke