Meskipun tidak semua daerah melangsungkan pilkada, Menaker menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan perhelatan pencoblosan calon kepala daerah tersebut.
“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (7/12/2020).
Bagi para pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, mereka berhak atas upah kerja lembur serta hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapka tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Oleh sebab itu, Ida mengingatkan, bagi para pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkas dia.
https://money.kompas.com/read/2020/12/07/205220626/pengusaha-wajib-bayar-upah-ke-karyawan-yang-tetap-bekerja-saat-pilkada