Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Wajib Bayar Upah ke Karyawan yang Tetap Bekerja saat Pilkada

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan pilkada, Menaker menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan perhelatan pencoblosan calon kepala daerah tersebut.

“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (7/12/2020).

Bagi para pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, mereka berhak atas upah kerja lembur serta hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapka tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Oleh sebab itu, Ida mengingatkan, bagi para pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/12/07/205220626/pengusaha-wajib-bayar-upah-ke-karyawan-yang-tetap-bekerja-saat-pilkada

Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke