Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Kembali Perbolehkan WNA Masuk ke Indonesia, Tetapi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Namun, pada penerapan PPKM nanti warga negara asing (WNA) akan kembali diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, WNA yang diizinkan untuk memasuki wilayah Indonesia harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Dua di antaranya ialah, WNA harus memiliki perizinan dan kepentingan khusus.

Selain itu, WNA juga harus berasal dari negara yang telah terdaftar ke dalam koridor perjalanan atau travel coridor dengan Indonesia.

"Jadi tentunya ini mulai ada (WNA) yang bisa masuk," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Sabtu (20/2/2021).

Airlangga yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menjelaskan, protokol kesehatan yang perlu dilakukan oleh WNA ialah melakukan karantina mandiri selama 5 hari.

Selain itu, WNA juga diwajibkan untuk melakukan pengecekan Covid-19 dengan menggunakan PCR test.

"Tentu ditest PCR, 5 hari test PCR dan hotel yang mejadi pilihan atas biaya WNA yang datang," kata dia.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya telah memetekan negara mana saja yang memiliki risiko tinggi penularan mutasi baru virus corona.

"Kita mendapatkan 3 daerah yang cukup berisiko, daerah London (Inggris), mutasi dari Afrika Selatan, dan mutasi yang berasal dari Brazil," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/02/20/165943926/pemerintah-kembali-perbolehkan-wna-masuk-ke-indonesia-tetapi

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mengurai Pandangan Capres-Cawapres Soal Ibu Kota Nusantara

Mengurai Pandangan Capres-Cawapres Soal Ibu Kota Nusantara

Whats New
Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Whats New
Ditjen Pajak Bisa 'Intip' Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Ditjen Pajak Bisa "Intip" Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Whats New
Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Whats New
Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Whats New
TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

Whats New
Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Whats New
PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

Whats New
Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Whats New
Simak, Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan 22 Desember 2023 - 2 Januari 2024

Simak, Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan 22 Desember 2023 - 2 Januari 2024

Whats New
Menteri ESDM: Harga Pertalite Bisa Turun kalau Minyak Mentah di Bawah 60 Dollar AS

Menteri ESDM: Harga Pertalite Bisa Turun kalau Minyak Mentah di Bawah 60 Dollar AS

Whats New
IHSG Akhir Pekan Berakhir 'Hijau', Transaksi Capai Rp 14,2 Triliun

IHSG Akhir Pekan Berakhir "Hijau", Transaksi Capai Rp 14,2 Triliun

Whats New
Imbas Boikot, Kapitalisasi Pasar Starbucks Menguap Rp 186,43 Triliun

Imbas Boikot, Kapitalisasi Pasar Starbucks Menguap Rp 186,43 Triliun

Whats New
Pembagian 'Rice Cooker' Gratis Ditargetkan Rampung Januari 2024

Pembagian "Rice Cooker" Gratis Ditargetkan Rampung Januari 2024

Whats New
Menguatkan Pertumbuhan dengan Teknik Penjualan Konsultatif (Bagian IV)

Menguatkan Pertumbuhan dengan Teknik Penjualan Konsultatif (Bagian IV)

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke