Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Kembali Perbolehkan WNA Masuk ke Indonesia, Tetapi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Namun, pada penerapan PPKM nanti warga negara asing (WNA) akan kembali diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, WNA yang diizinkan untuk memasuki wilayah Indonesia harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Dua di antaranya ialah, WNA harus memiliki perizinan dan kepentingan khusus.

Selain itu, WNA juga harus berasal dari negara yang telah terdaftar ke dalam koridor perjalanan atau travel coridor dengan Indonesia.

"Jadi tentunya ini mulai ada (WNA) yang bisa masuk," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Sabtu (20/2/2021).

Airlangga yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menjelaskan, protokol kesehatan yang perlu dilakukan oleh WNA ialah melakukan karantina mandiri selama 5 hari.

Selain itu, WNA juga diwajibkan untuk melakukan pengecekan Covid-19 dengan menggunakan PCR test.

"Tentu ditest PCR, 5 hari test PCR dan hotel yang mejadi pilihan atas biaya WNA yang datang," kata dia.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya telah memetekan negara mana saja yang memiliki risiko tinggi penularan mutasi baru virus corona.

"Kita mendapatkan 3 daerah yang cukup berisiko, daerah London (Inggris), mutasi dari Afrika Selatan, dan mutasi yang berasal dari Brazil," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/02/20/165943926/pemerintah-kembali-perbolehkan-wna-masuk-ke-indonesia-tetapi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke