Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Perbedaan Hak Cuti PPPK dan PNS

Seperti namanya, PNS dan PPPK memiliki berbagai perbedaan, termasuk dalam hal hak cuti.

Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono mengatakan, PNS dan PPPK memiliki sedikit perbedaan dalam hal hak cuti.

"Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucapnya melalui tayangan virtual, dikutip Rabu (31/3/2021).

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.

Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

"Bisa dibayangkan PPPK dikontrak satu tahun, tapi minta cutinya tiga tahun makanya itu saya sampaikan tidak bisa seratus persen sama. Ada beberapa hal agak beda," kata Dwi.

Meski berbeda dengan PNS, PPPK tetap mendapatkan pengembangan kompetensi dari pemerintah meski hanya dikontrak 1 tahun.

Dwi menjelaskan, pengembangan kompetensi tidak hanya menguntungkan PPPK saja, tetapu juga instansi yang mempekerjakan.

"Karena dia direkrut sejak awal mempunyai kompetensi kemudian ditingkatkan lagi kompetensinya, performance-nya yang meningkat tidak hanya PPPK tetapi juga unit atau instansi yang bersangkutan," kata dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono juga memastikan, tak ada perbedaan PNS maupun PPPK dari segi fasilitas dan tunjangan yang didapatkan. Namun yang membedakan adalah PPPK belum mendapat hak pensiun.

Kini pemerintah sedang mengupayakan hak pensiun PPPK tersebut dan masih dalam pembahasan. Untuk skema seperti tabungan hari tua pun juga turut dibahas.

Sementara dari sisi gaji, PNS lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000. Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan, nominal gaji pokok untuk PPPK lulusan SMA/SMK, di dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertera mulai dari Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.878.700.

https://money.kompas.com/read/2021/03/31/120027726/ini-perbedaan-hak-cuti-pppk-dan-pns

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke