Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Deklarasi Gotong Royong Untungkan Pekerja Terhindar dari Dampak Covid-19

Adapun deklarasi tersebut melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pekerja atau buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ahmad Irfan Nasution mengatakan, kolaborasi pengusaha, industri, dan pekerja bersama pemerintah diyakini dapat menurunkan angka kasus Covid-19 serta menyelamatkan para pekerja dan keluarganya dari risiko paparan virus corona.

"Jika angka kasus Covid-19 sudah kembali landai, ketenangan dalam bekerja dapat kembali diperoleh dan produktivitas pun semakin meningkat. Mudah-mudahan Deklarasi Gotong Royong ini dapat memenangkan Indonesia. Indonesia bangkit kembali,” ujar Ahmad Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (18/7/2021).

Ahmad menambahkan, komitmen dalam Deklarasi Gotong Royong di tengah kebijakan PPKM Darurat dan percepatan program vaksinasi Covid-19 perlu dukungan masyarakat.

Oleh sebab itu, Ahmad mengajak semua elemen anak bangsa untuk ikut aktif melakukan langkah-langkah mengendalikan pandemi Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan tujuan Deklarasi Gotong Royong, yakni mengatasi tantangan ketenagakerjaan yang dilandasi semangat saling peduli, optimistis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

"Kehadiran pekerja dalam deklarasi tersebut merupakan bukti bahwa pekerja siap berkolaborasi dengan pengusaha dan pemerintah dalam rangka menyukseskan PPKM Darurat dan program vaksinasi," kata Ahmad.

Ahmad juga meyakini bahwa partisipasi pekerja dalam situasi PPKM Darurat dapat menjadi solusi untuk menghadapi pandemi secara serentak.

Menurut dia, pandemi merupakan tanggung jawab dan persoalan bersama yang harus diselesaikan dengan melibatkan pengusaha dan pekerja.

Pada kesempatan yang sama, Ahmad juga menyampaikan permohonan kepada BUMN dan seluruh pengusaha untuk tidak memotong hak-hak pekerja selama PPKM.

Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai menyatakan, bahwa Deklarasi Gotong Royong PPKM Darurat yang ditandatangani oleh Kemenaker, pengusaha (Kadin dan Apindo), serta KSPSI merupakan bentuk kesamaan visi dan misi tiga pilar dalam hubungan industrial.

Deklarasi tersebut, lanjut Yorrys, sekaligus menjadi penyemangat antara ketiganya dalam merespons berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa pandemi.

Menurut Yorrys, angka kasus Covid-19 yang meningkat tajam dengan berbagai dampaknya, berkorelasi langsung dengan tatanan kehidupan masyarakat.

Dampak tersebut tidak hanya memengaruhi tenaga kerja, tetapi juga sektor usaha dan pemerintah sebagai regulator.

"Semua dampak pandemi menjadi tanggung jawab bersama serta membutuhkan respons yang arif dan bijaksana dari para pemangku kepentingan (stakeholder)," ujar Yorrys.

Yorrys menambahkan, di masa pandemi, khususnya selama PPKM Darurat, semua pihak turut merasakan dampaknya.

Oleh sebab itu, para pekerja membutuhkan perlindungan dan jaminan keberlanjutan atas masa depan perekonomian mereka. Begitu pula para pengusaha yang turut merasakan beban yang signifikan.

"(Di masa pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat) hak-hak mendasar para pekerja tidak boleh diabaikan. Negara harus melindungi sektor-sektor usaha dengan berbagai kebijakan yang berpihak pada pekerja,” kata Yorrys.

Menurutnya, salah satu langkah yang dibutuhkan adalah stimulus terbaik bagi sektor usaha sehingga tetap memberikan manfaat bagi pekerja.

"Saat ini, yang terpenting adalah membangun persepsi yang sama bahwa pandemi Covid-19 merupakan tantangan dan ujian yang harus dihadapi bersama-sama sehingga tidak memunculkan ego sektoral yang hanya mementingkan diri, kelompok, atau golongan sendiri," imbuh Yorrys.

https://money.kompas.com/read/2021/07/18/204950126/deklarasi-gotong-royong-untungkan-pekerja-terhindar-dari-dampak-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke