Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Menkop Teten: Waspadai Modus-modus Ini

Masyarakat sering mendapatkan SMS tawaran pinjol yang mengatasnamakan koperasi.

Teten membeberkan ada beragam modus yang dipakai sehingga membuat masyarakat terjerumus ke pinjol ilegal berkedok koperasi itu.

"Modus pertama itu mereka membuat aplikasi atau situs koperasi yang seolah mereka mendapat legalistas koperasi dari Kemenkop UKM. Padahal kalau dicek, mereka sama sekali tidak dapat legalitas," ujar Menkop Teten dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Ilegal secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Lalu modus yang kedua adalah mencatut nama dan logo koperasi yang memiliki izin dari Kemenkop UKM.

Kemudian, modus ketiga adalah selalu memberikan pinjaman dengan sangat mudah dan diberikan tidak hanya kepada anggota koperasi saja tetapi kepada non-anggota.

"Padahal, koperasi itu hanya kepada anggota saja bisanya," ungkap Teten.

Modus yang keempat adalah meminta data dan kontak telepon agar dapat diakses pada saat instalansi aplikasi, dan modus kelima adalah syarat pinjaman tidak sesuai dengan yang ada di perjanjian.

Oleh sebab itu Teten meminta, masyarakat meningkatkan kewaspadaannya agar bisa terhindar dari kasus pinjol ilegal.

"Intinya kalau masyarakat memang mau minjam dari pinjol yang mengatasnamakan koperasi, perlu diriset dulu koperasinya, cek profil koperasinya, terdaftar di Kemenkop UKM atau tidak. Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan melalui portal lapor.go.id atau melalui call center umkm di 1500 587," jelas Teten.

https://money.kompas.com/read/2021/08/20/120200626/soal-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-menkop-teten-waspadai-modus-modus-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke