Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Tax Amnesty mulai 1 Januari 2022, Begini Cara Hitung Pajaknya

Bendahara negara ini berharap, pengungkapan sukarela dapat menambah pelaporan wajib pajak yang ingin patuh atas harta-hartanya.

"Oleh karena itu kita harap kepatuhan WP melalui kesempatan 6 bulan yang diberikan pemerintah akan bisa meningkatkan pelaporan dari kewajiban pajak yang selama ini belum dilaporkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Wanita yang akrab disapa Ani ini menuturkan, program ini bertujuan untuk meningkatkan sukarela wajib pajak. Pihaknya akan memberi kesempatan selama 6 bulan untuk para pengemplang pajak sebelum langkah yang lebih jauh (enforcement) dilakukan.

"Jadi kalau seluruh aturan legislasi di dalam negeri dan kerja sama internasional makin diperkuat untuk mempersempit kemungkinan bisa melakukan penghindaran pajak, maka kami sekarang memberikan pengungkapan sukarela," ucap Sri Mulyani.

Ani menjelaskan, ada dua kebijakan dalam pengungkapan pajak tahun depan, yakni kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

Masing-masing kebijakan dibagi dalam 3 kategori yang tarifnya berbeda satu sama lain.

"Semua rate-nya di atas yang berlaku pada tax amnesty pertama untuk bisa menunjukkan bahwa kita tetap memberikan kesempatan, namun untuk keadilan bagi yang pernah ikut tax amnesty tahun sebelumnya, tarifnya di atas tax amnesty sebelumnya," beber Ani.

Sebagai contoh, mereka yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 namun belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015, maka akan dikenakan tarif final 8 persen jika hartanya di dalam negeri.

Misalnya, Mr. A memiliki rumah Rp 2 miliar dengan tahun perolehan sebelum 31 Desember 2015 namun belum diungkapkan dalam tax amnesty tahun 2016.

Maka harga rumah Rp 2 miliar tersebut dikali tarif 8 persen (masuk kategori I), sehingga besaran pajak yang perlu dibayar adalah Rp 160 juta.

Untuk lebih jelas, berikut ini rincian kebijakan dan besaran tarifnya.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

https://money.kompas.com/read/2021/10/08/100500526/ada-tax-amnesty-mulai-1-januari-2022-begini-cara-hitung-pajaknya

Terkini Lainnya

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke