Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Omicron Masuk RI, Pengusaha Berharap Pemerintah Tak Perketat PPKM

Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani berharap pemerintah tidak mengambil kebijakan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terutama jelang Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Harapan kami agar pemerintah tidak meningkatkan atau memperpanjang pengetatan PPKM secara nasional. Sebaiknya fokus pada lokalisir dan pembendungan penyebaran varian ini, khususnya sepanjang libur akhir tahun, tanpa perlu memperketat atau memperpanjang PPKM," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (17/12/2021).

Shinta menyarankan pemerintah terus mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Termasuk melarang perayaan tahun baru yang mengundang keramaian.

"Dengan demikian masyarakat juga tidak panik, bisa berlibur dengan kewaspadaan yang baik terhadap penyebaran pandemi dan aktivitas usaha juga tetap bisa berjalan dengan lancar untuk mendukung pemulihan ekonomi," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan penguncian penuh atau lockdown RS Wisma Atlet, Jakarta. Hal itu karena pasien pertama yang terjangkit Omicron adalah pekerja kebersihan di RS Wisma Atlet.

Selain itu, Kemenkes telah mendeteksi adanya lima kasus probable Omicron melalui tes SGTF (S gene target failure). Sementara itu, dari lima kasus probable tersebut, dua kasus adalah WNI yang baru kembali dari Amerika Serikat dan Inggris. Saat ini, kedua WNI tersebut sedang diisolasi di Wisma Atlet.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, pemerintah masih memberlakukan PPKM berdasarkan arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Namun, mengenai kebijakan PPKM, pemerintah masih membahasnya dan akan terus dievaluasi setiap minggu.

https://money.kompas.com/read/2021/12/17/171248926/omicron-masuk-ri-pengusaha-berharap-pemerintah-tak-perketat-ppkm

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke