Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UMP DKI Jakarta 2022 Naik Jadi Rp 4,64 Juta, Ini Kata Pengusaha

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Hal itu setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan akan menyikapi atas diterbitkannya Kepgub tersebut. Nantinya kemungkinan Apindo DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dan berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut.

Lebih lanjut terkait potensi mengajukan gugatan Kepgub tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Nurjaman belum dapat memastikan kapan akan melakukan pendaftaran gugatan tersebut.

“Masih ada waktu untuk hal tersebut,” ujar Nurjaman saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (27/12/2021).

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Hal ini setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022.

Dalam diktum pertama, disebutkan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854 per bulan. Diktum kedua menyebut, UMP tahun 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Diktum ketiga mengatakan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu,” tulis Diktum keempat, dikutip, Senin (27/12/2021).

Dalam diktum kelima menyebutkan, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Diktum keenam menyatakan, perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum ketujuh menyebutkan, pedoman pelaksanaan pembayaran upah minimum provinsi tahun 2022 selama masa pandemi Covid-19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, dalam diktum kedelapan, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian kartu pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan. Hal itu bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

Lalu pada diktum kesembilan, Pada saat Kepgub tersebut mulai berlaku, Keputusan Gubernur nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut ditetapkan pada 16 Desember 2021.

Poin pertimbangan dalam Kepgub tersebut sebagai upaya untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh agar tidak turun dengan tetap berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi Covid-19.

Serta dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha, perlu kebijakan berdasarkan kewenangan kekhususan Provinsi DKI Jakarta dalam penetapan UMP DKI Jakarta 2022. (Vendy Yhulia Susanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Anies Tetapkan UMP Jakarta Tahun Depan Rp 4,64 juta, Ini Kata Pengusaha

https://money.kompas.com/read/2021/12/27/171500626/ump-dki-jakarta-2022-naik-jadi-rp-4-64-juta-ini-kata-pengusaha

Terkini Lainnya

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke