Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Aturan Cuti Tahunan dan Macam-macam Cuti Karyawan

Terdapat sejumlah regulasi yang bisa disebut sebagai peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta, yang memuat ketentuan terkait jenis-jenis cuti.

Berapa banyak cuti tahunan? Cuti karyawan apa saja? Berapa jatah cuti dalam setahun? Bagaimana hak pegawai tentang cuti? Berapa jatah cuti tahunan pekerja swasta?

Itulah sederet pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca, khususnya para pekerja yang mencari informasi mengenai macam-macam cuti karyawan.

Aturan cuti menurut UU Ketenagakerjaan

Salah satu peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Pasal 79 regulasi tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

Waktu istirahat dan cuti tersebut, termasuk jenis cuti karyawan swasta meliputi:

Lebih lanjut, aturan cuti tahunan secara lebih teknis diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan hak istirahat panjang hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu yang diatur dengan Keputusan Menteri.

Selanjutnya, ada pula cuti haid dan cuti melahirkan yang termasuk macam-macam cuti karyawan. Pasal 81 UU Ketenagakerjaan menegaskan, pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Kemudian, Pasal 82 memandatkan pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Lalu Pasal 84 menegaskan, setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat berhak mendapat upah penuh.

Aturan cuti menurut UU Cipta Kerja

Kini, sejumlah ketentuan dalam peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta pada UU Ketenagakerjaan, termasuk mengenai jenis cuti karyawan swasta tak lagi berlaku.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merevisi Pasal 79 pada UU Ketenagakerjaan.

Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 79 memandatkan kepada pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.

Waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

  1. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
  2. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Sedangkan cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.

Dalam aturan turunannya, hak istirahat panjang untuk buruh kini tidak lagi menjadi kewajiban bagi pengusaha karena tergantung pada kebijakan perusahaan.

Hal ini diperkuat oleh PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 35 regulasi tersebut berbunyi, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang. Perusahaan tertentumerupakan Perusahaan yang dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

https://money.kompas.com/read/2022/01/09/145707326/simak-aturan-cuti-tahunan-dan-macam-macam-cuti-karyawan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke