Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Sentil 697 Perusahaan Tambang, Ini Penyebabnya

Teguran ini disampaikan melalui surat bernomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto pada 4 Januari 2022.

Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.

"Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut di atas, sampai dengan saat ini Saudara belum menyampaikan Dokumen RKAB Tahun 2022," demikian dikutip dari surat tersebut, Minggu (9/1/2021).

Untuk itu, Kementerian ESDM melalui surat tersebut pun memberikan teguran agar para perusahaan menyampaikan dokumen RKAB 2022 paling lambat pada 31 Januari 2022.

Jika RKAB diterima melebihi batas waktu tersebut maka RKAB tidak akan diproses oleh Kementerian ESDM. Selain itu, perusahaan bakal diberikan sanksi penghentian sementara.

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut 2.078 IUP sektor minerba.

Kementerian ESDM menegaskan, evaluasi dilakukan menyeluruh untuk izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, diputuskan untuk dicabut.


Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara dicabut.

“Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 ha kita cabut,” ujar Ridwan dalam keterangan resmi, Kamis (6/1/2021).

Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

“Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 hektare juga dicabut. Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara,” tandas Ridwan. (Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto)

Artiekel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kementerian ESDM Tegur 697 Perusahaan Mineral yang Belum Ajukan RKAB 2022

https://money.kompas.com/read/2022/01/10/153747726/pemerintah-sentil-697-perusahaan-tambang-ini-penyebabnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke