Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya telah memanggil dan bertemu dengan Indra Kesuma (Indra Kenz), Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.
Selain memfasilitasi produk ilegal yang tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mereka juga diduga telah melakukan kegiatan pelatihan perdagangan atau trading tanpa izin.
"Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," ujar Tongam dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Dalam pertemuan yang digelar pada 10 dan 14 Februari 2022 itu, turut hadir pula perwakilan dari Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lebih lanjut, Tongam meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran binary option atau produk merugikan berkedok investasi lainnya, yang ditawarkan oleh afiliator atau influencer.
Binary option ilegal karena bersifat judi dan untung-untungan
"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," tutur Tongam.
"Belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," ucap Tongam.
Panduan sebelum mulai berinvestasi, pahami hal-hal ini
Satgas Waspada Investasi pun meminta kepada masyarakat untuk memahami hal-hal sebagai berikut sebelum mulai berinvestasi:
- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://money.kompas.com/read/2022/02/18/054513826/satgas-waspada-investasi-minta-indra-kenz-hingga-doni-salmanan-hentikan-dan