Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Klaim Program Subsidi Upah Berhasil Tekan Dampak Pandemi Covid-19, JKP Akan Jadi Penggantinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengklaim telah berhasil menekan dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan lewat berbagai skema program Welfare to Work.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, pada acara Presentasi Hasil Studi Kebijakan dan Diskusi Reformasi Welfare to Work di Indonesia: Studi Program Kartu Prakerja, Senin (14/3/2022) di Jakarta.

"Program Bantuan Subsidi Upah di tahun 2020 dan 2021 cukup berhasil menekan angka PHK karena perusahaan cukup terbantu dengan skema program tersebut," ucapnya melalui siaran pers.

"Program ini di tahun 2022 akan diteruskan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 10 Maret 2022," lanjut Anwar.

Lebih lanjut kata dia, revitalisasi, optimalisasi, dan modernisasi berbagai program regular di Kemenaker juga terus dilakukan. Seperti Karirhub (link and match), Skillhub (pelatihan kompetensi pekerja), Bizhub (pelatihan kewirausahaan Tenaga Kerja Mandiri), dan beberapa program lainnya.

Pembaruan yang tidak kalah penting menurut dia adalah pengembangan Siapkerja ID sebagai sistem informasi dan aplikasi pelayanan yang menghubungkan angkatan kerja dengan pelayanan ketenagakerjaan yang terintegrasi secara digital.

Penguatan pada sisi organisasi yang mengorkestrasi kebijakan di Kemenaker juga dinilai tidak kalah penting. Oleh karena itu, katanya, Barenbang yang menjadi think tank kementerian juga berbenah dengan berbagai inovasi dan kreasi yang menghubungkan ilmu pengetahuan dengan kebijakan.

"Imu pengetahuan menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan dan menjadi pilar dalam pengambilan keputusan-keputusan penting," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2022/03/14/214500726/kemenaker-klaim-program-subsidi-upah-berhasil-tekan-dampak-pandemi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke