Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Melaporkan ASN BKN yang Jadi Guru Bimbel CASN dan Sekolah Kedinasan

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, larangan itu untuk menghindari adanya kecurangan seleksi calon ASN maupun Sekolah Kedinasan.

Dia pun meminta masyarakat termasuk pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut melaporkannya.

Adapun laporan terhadap pelanggaran tersebut bisa melalui dua cara. Yakni pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN (https://wbs.bkn.go.id).

 

"Setiap pelaporan yang dilakukan harus menunjukkan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya," kata dia dalam siaran pers, Jumat (29/7/2022).

Larangan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022. Surat Edaran Kepala BKN ini diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ASN.

Selengkapnya untuk bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Satya menjelaskan, peran BKN selama ini sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna Sekolah Kedinasan. Maka dari itulah, kenapa aturan larangan menjadi pemilik atau pengajar bimbel tersebut diterbitkan

"Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga," jelasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/07/29/131700526/cara-melaporkan-asn-bkn-yang-jadi-guru-bimbel-casn-dan-sekolah-kedinasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke