Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Ojol Naik mulai 29 Agustus, Simak Perinciannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 29 Agustus mendatang.

Keputusan tarif ojol naik tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, pemberlakuan tarif ojol terbaru ini diperpanjang menjadi 25 hari setelah ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Ia mengatakan, hal ini dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).

Hendro berharap, dalam waktu 25 hari, aturan Kemenhub soal tarif ojol naik ini dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi.

"Dan ini juga sesuai Ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan, perusahaan aplikasi diharapkan dapat segera menerapkan tarif ojek online terbaru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Berikut perincian tarif ojek online terbaru yang berlaku efektif pada 29 Agustus 2022:

Tarif ojek online terbaru

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km (naik dari Rp 2.000 per km)

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km (naik dari Rp 2.500 per km)

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

https://money.kompas.com/read/2022/08/24/151500226/tarif-ojol-naik-mulai-29-agustus-simak-perinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke