Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kepulauan Widi Milik Indonesia, KKP: Tidak Boleh Diperjualbelikan!

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengatakan, PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

"Berdasarkan data kami, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL," kata dia dalam siaran pers, dikutip Selasa (6/12/2022).

Ia menambahkan, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," imbuh dia.

Wahyu menjelaskan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi," terang dia.

Lebih lanjut, ia menerangkan, badan hukum asing hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

"Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," jelas dia.

Wahyu mengungkapkan, KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan pemerintah daerah, Kemendagri, Badan Informasi dan Geospasial, serta Pushidrosal TNI AL.

"Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif," pungkas dia.

Sebelumnya, diberitakan bahwa pulau-pulau di Kepulauan Widi disebut akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

https://money.kompas.com/read/2022/12/06/073900326/kepulauan-widi-milik-indonesia-kkp--tidak-boleh-diperjualbelikan-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke