Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Masih Kaji Kebijakan "Spin Off" Bank Syariah

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kebijakan spin off ini merupakan salah satu kebijakan terkait bank syariah yang sedang dikaji OJK agar perkembangan industri bank syariah menjadi lebih cepat.

"Kebijakan kita mengenai spin off juga akan kita lihat, apakah spin off itu memang perlu dilakukan dalam waktu yang cepat atau kemudian. Dan dengan berbagai persyaratan itu akan kita tetapkan kemudian," ujarnya dalam webinar OJK Institute, Selasa (17/1/2023).

Perumusan kembali kebijakan terkait bank syariah ini merupakan upaya OJK agar bank syariah dapat menjadi alternatif sistem keuangan yang dapat dipilih masyarakat ke depannya.

Pasalnya, saat ini porsi aset bank syariah hanya sekitar 5-6 persen dari total aset seluruh perbankan nasional sehingga OJK menilai industri ini perlu didorong perkembangannya.

"(Bank syariah) ini tentu tidak cukup ya untuk menjadi suatu alternatif. Kita akan melakukan upaya-upaya akselerasi untuk bagaimana bank syariah itu bisa berkembang dengan cara baik," ucapnya.

Sebagai informasi, kewajiban UUS untuk melakukan spin off tidak lagi dicantumkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

UU PPSK memberikan mandat kepada OJK untuk merumuskan aturan terkait syarat terkait spin off. OJK dalam beleid tersebut juga dimungkinkan untuk melakukan pemisahan UUS menjadi bank umum syariah (BUS) dalam rangka konsolidasi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi mengatakan, untuk itulah UU P2SK ini disambut baik oleh pelaku perbankan syariah.

"Jadi spin off ini diserahkan tidak berdasarkan undang-undang tapi ini diserahkan kepada OJK untuk menentukan kebijakannya paling lama dalam 6-7 bulan ke depan," ucap Hery.

Sebab, dia bilang, kebijakan spin off itu dinilai memberatkan bank konvensional yang memiliki UUS karena harus menyediakan modal yang cukup besar untuk melakukan spin off.

"Jadi di sini kita melihat bahwa pada saat itu memang terjadi debat di antara perbankan yang konvensional yang memiliki UUS. (Menyediakan modal) ini yang dirasakan berat bagi industri perbankan syariah pada waktu itu," tukasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/01/17/203000426/ojk-masih-kaji-kebijakan-spin-off-bank-syariah

Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke