Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah ekonom menilai positif langkah Kementerian Perindustrian merilis regulasi anyar soal impor elektronik. Mereka menilai, aturan baru ini ke depan bisa berdampak positif bagi Indonesia.

Regulasi baru tersebut yakni Peraturan Menteri Perindustrian No 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Kebijakan tersebut diharapkan mendukung sektor industri nasional Indonesia yang tahun ini (2024) ditargetkan 5,80 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,02 persen.

Ekonom Universitas Muhammadiyah Surakarta Edy Purwo Saputro meyakini bahwa regulasi pembatasan impor barang elektronik tersebut bertujuan untuk mengamankan produksi dalam negeri.

Namun, seberapa besar dampak aturan baru tersebut untuk melindungi industri dalam negeri, tentunya harus dikaji dengan pertimbangan nilai tambah, baik itu nilai tambah produk maupun nilai tambah dari komponen bahan baku produksi

Selajutnya, Edy berpesan kepada pemerintah, agar aturan terkait impor ini dibarengi dengan aturan di sektor tenaga kerja yang akan memudahkan para pelaku industri manufaktur elektronik dalam melakukan kegiatan bisnisnya.

"Pertimbangan terhadap pengamanan penyerapan tenaga kerja juga perlu diperhatikan. Hal ini tentunya berkaitan dengan daya tarik investasi, karena realisasi investasi sejatinya tidak hanya yang padat modal, tapi juga membutuhkan yang padat karya," jelas Edy, melalui keterangannya, Sabtu (28/4/2024).

Pemasok bisa bangun pabrik di RI

Selanjutnya, Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa menilai aturan baru tersebut merupakan bentuk keyakinan pemerintah terhadap industri dalam negeri yang terus tumbuh dan sama sekali tak menunjukkan gejala deindustrialisasi dini.

Menurut dia, dengan adanya aturan ini, jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.

"Akan terbuka peluang produk elektronik lokal menawarkan produk yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif. Pemanfaatan peluang tersebut dengan baik oleh industri dalam negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai “raja” di negeri sendiri," ujar Fahmi.


Ia melanjutkan, peluang tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal oleh industri dalam negeri. Terlebih nilai ekonomi sektor ini cukup signifikan.

Merujuk pada data statistik, untuk sektor industri komputer, barang elektronik dan optik saja nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) mencapai Rp 68,5 triliun.

"Kalau ditelisik lebih dalam lagi, pengaturan itu dimaksudkan untuk memberi ruang lebih besar kepada industrialis dalam negeri karena produk produk industri hilir seperti AC, mesin cuci, kulkas, dan lain-lain tersebut sudah lama dihasilkan dalam negeri, dengan kualitas yang baik sehingga mendapat tempat di hati konsumen domestik," terang Fahmi.

Fahmi tak menampik aturan tersebut akan menimbulkan guncangan dari sisi pasokan produk elektronik yang akan memberikan pengaruh pada harga. Namun ia meyakini bahwa para pemasok produk elektronik akan terus mencari cara demi menjaga penjualan.

"Langkah yang paling mungkin diambil pemasok, mereka akan berpikir ulang untuk menekan harga jual dan pada akhirnya memutuskan untuk membuka pabrik di Indonesia," katanya.

"Akan berlanjut dengan berdirinya pabrik-pabrik baru yang tentu membuka lapangan kerja, lalu mendorong penurunan harga jual, meningkatkan kuantiti penjualan, serta hal ini akan berdampak pada PDB dan penerimaan pajak,” lanjut Fahmi.

Pekerjaan rumah untuk produsen elektronik lokal

Dengan adanya aturan baru tersebut, Fahmi mengatakan bahwa para pelaku industri lokal perlu mempersiapkan produk lokal yang sebanding dengan produk impor sebagai substitusi impor.

Selanjutnya, para pelaku industri lokal juga perlu melengkapi produknya dengan marketing yang menggoda serta kualitas mumpuni sehingga tidak kalah dengan produk impor.

Ia menekankan, aturan yang oleh sebagian pihak dipandang sebagai pembatasan ini sebenarnya dimaksudkan sebagai stimulan agar daya saing industri dalam negeri meningkat.

"Dengan daya saing tinggi, pada gilirannya akan membuat sektor industri dalam negeri kondusif berkembang dengan baik. Selama daya beli masyarakat masih kuat di Indonesia, investor akan tertarik di sektor industri,” pungkas Fahmi.

https://money.kompas.com/read/2024/04/28/144128026/pembatasan-impor-barang-elektronik-dinilai-bisa-dorong-pemasok-buka-pabrik-di

Terkini Lainnya

Simak 5 Tips Investasi Hadapi Pasar Saham yang Lesu

Simak 5 Tips Investasi Hadapi Pasar Saham yang Lesu

Earn Smart
BASF dan Eramet Mundur dari Proyek Sonic Bay, Benarkah Bisnis Nikel di RI Tak Menarik?

BASF dan Eramet Mundur dari Proyek Sonic Bay, Benarkah Bisnis Nikel di RI Tak Menarik?

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 28 Juni 2024, Harga Ikan Kembung dan Telur Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 28 Juni 2024, Harga Ikan Kembung dan Telur Ayam Ras Naik

Whats New
Mampukah IHSG Lanjut Menguat di Akhir Pekan? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Lanjut Menguat di Akhir Pekan? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Investor Nantikan Data Inflasi, Wall Street Naik Tipis

Investor Nantikan Data Inflasi, Wall Street Naik Tipis

Whats New
KCIC Tambah Titik Pemesanan dan Perpanjang Masa Berlaku Frequent Whoosher Card

KCIC Tambah Titik Pemesanan dan Perpanjang Masa Berlaku Frequent Whoosher Card

Whats New
Warga Italia yang Mau Pindah ke Pedesaan Bakal Diberi Insentif Ratusan Juta

Warga Italia yang Mau Pindah ke Pedesaan Bakal Diberi Insentif Ratusan Juta

Whats New
BSI Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp 59,19 Triliun Per Maret 2024

BSI Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp 59,19 Triliun Per Maret 2024

Whats New
KEK Nongsa Digital Park Bidik Target Investasi Masuk Indonesia Tembus Rp 40 Triliun

KEK Nongsa Digital Park Bidik Target Investasi Masuk Indonesia Tembus Rp 40 Triliun

Whats New
Gen Z Incar Pekerjaan yang Punya Jam Kerja Fleksibel

Gen Z Incar Pekerjaan yang Punya Jam Kerja Fleksibel

Whats New
Menkeu: Aturan Anti Dumping Produk Tekstil Menunggu Aturan Mendag dan Menperin Terbit Lebih Dulu

Menkeu: Aturan Anti Dumping Produk Tekstil Menunggu Aturan Mendag dan Menperin Terbit Lebih Dulu

Whats New
[POPULER MONEY] BASF dan Eramet Mundur dari Proyek Nikel-Kobalt Weda Bay | Smelter Terbesar di Dunia Freeport Indonesia di Gresik Resmi Beroperasi

[POPULER MONEY] BASF dan Eramet Mundur dari Proyek Nikel-Kobalt Weda Bay | Smelter Terbesar di Dunia Freeport Indonesia di Gresik Resmi Beroperasi

Whats New
Cara Isi Saldo DANA lewat ATM BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI

Cara Isi Saldo DANA lewat ATM BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI

Spend Smart
Cara Ajukan Laporan Gagal Setor Tunai di ATM via BRImo

Cara Ajukan Laporan Gagal Setor Tunai di ATM via BRImo

Spend Smart
Blibli Hadirkan Promo Belanja di Bliblimart, Ada Cashback Rp 100.000

Blibli Hadirkan Promo Belanja di Bliblimart, Ada Cashback Rp 100.000

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke