Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 23 Juni 2024

Pada Minggu 23 Juni 2024, harga emas batangan dari Antam mengalami sebesar Rp 0 per gram. Menurut informasi yang kami peroleh dari laman logammulia.com, harga emas dari Antam hari ini mencapai Rp 1.357.000 per gram, meningkat dari Rp 1.357.000 per gram.

Harga buyback emas Antam saat ini adalah Rp 1.235.000 per gram. Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Berikut adalah rincian harga emas Antam hari ini:

  • 0.5 gram: Rp 728.500
  • 1 gram: Rp 1.357.000
  • 2 gram: Rp 2.654.000
  • 3 gram: Rp 3.956.000
  • 5 gram: Rp 6.560.000
  • 10 gram: Rp 13.065.000
  • 25 gram: Rp 32.537.000
  • 50 gram: Rp 64.995.000
  • 100 gram: Rp 129.912.000
  • 250 gram: Rp 324.515.000
  • 500 gram: Rp 648.820.000
  • 1000 gram: Rp 1.297.600.000

https://money.kompas.com/read/2024/06/23/110000926/harga-emas-antam--detail-harga-terbaru-pada-minggu-23-juni-2024

Terkini Lainnya

Kinerja Manufaktur Merosot Lagi, Kemenperin Soroti Pesanan Turun hingga Regulasi

Kinerja Manufaktur Merosot Lagi, Kemenperin Soroti Pesanan Turun hingga Regulasi

Whats New
Pentingnya Bank Syariah Milik Umat di Tengah Dugaan Batalnya Merger Bank Muamalat dan BTN Syariah

Pentingnya Bank Syariah Milik Umat di Tengah Dugaan Batalnya Merger Bank Muamalat dan BTN Syariah

Whats New
PDN Diserang Ransomware, Kemenhub Pastikan Tak Ganggu Pelayanan

PDN Diserang Ransomware, Kemenhub Pastikan Tak Ganggu Pelayanan

Whats New
5 Cara Proteksi Keuangan Sesuai Prinsip Syariah

5 Cara Proteksi Keuangan Sesuai Prinsip Syariah

Whats New
Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Diduga Terkendala Kesepakatan Valuasi

Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Diduga Terkendala Kesepakatan Valuasi

Whats New
Jalan Panjang Nasabah Kresna Life Terima Hak Maksimal Pemegang Polis

Jalan Panjang Nasabah Kresna Life Terima Hak Maksimal Pemegang Polis

Whats New
Diduga Batal Merger, Pakar: BTN Syariah dan Bank Muamalat Beda Visi

Diduga Batal Merger, Pakar: BTN Syariah dan Bank Muamalat Beda Visi

Whats New
Jangan Ceroboh, Begini Cara Menggunakan 'Paylater' dengan Bijak

Jangan Ceroboh, Begini Cara Menggunakan "Paylater" dengan Bijak

Spend Smart
Ada Gelombang PHK, Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sektor Tekstil Turun

Ada Gelombang PHK, Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sektor Tekstil Turun

Whats New
OJK Rilis Aturan Paylater Tahun Depan, Bank CIMB Niaga Perkuat Fondasi Bisnis

OJK Rilis Aturan Paylater Tahun Depan, Bank CIMB Niaga Perkuat Fondasi Bisnis

Whats New
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 174,2 Miliar, Cek Jadwalnya

Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 174,2 Miliar, Cek Jadwalnya

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Melemah di Akhir Sesi

IHSG dan Rupiah Kompak Melemah di Akhir Sesi

Whats New
Industri Penerbangan Terdampak Pelemahan Rupiah, INACA Minta Ada Relaksasi

Industri Penerbangan Terdampak Pelemahan Rupiah, INACA Minta Ada Relaksasi

Whats New
Marak PHK, Klaim JHT Industri Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki Tembus Rp 385 Miliar

Marak PHK, Klaim JHT Industri Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki Tembus Rp 385 Miliar

Whats New
Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN 50 Persen, Fungsional 1 Agustus 2024

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN 50 Persen, Fungsional 1 Agustus 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke