Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Jadwal Libur Lebaran PNS | Luhut Evaluasi Satgas 115 Susi

Kompas.com - 10/05/2019, 06:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang jadwal libur hari raya Idul Fitri bagi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi berita yang paling banyak dibaca di kanal Money Kompas.com, Kamis (9/5/2019). Pada Lebaran tahun ini, PNS memperoleh jatah libur selama 11 hari.

Berikut ini adalah 5 berita populer kanal Money Kompas.com yang masih dapat Anda simak pagi ini.

1. Kapan PNS Mulai Libur Lebaran? Ini Bocoran Jadwalnya

Jadwal libur Lebaran selalu dinanti-nanti setiap tahun, tak terkecuali bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Lantas kapan jadwal PNS mulai libur Lebaran?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapan gambaran soal libur Lebaran 2019 untuk para PNS. Hal itu disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

"Mulai libur Itu 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada 10 Juni 2019. Jadi Senin, 10 Juni, itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Simak jadwal lengkap libur Lebaran PNS di sini.

2. Luhut Sebut Satgas 115 yang Dipimpin Menteri Susi Perlu Dievaluasi

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai keberadaan Satgas 115 anti illegal fishing perlu dievaluasi.

Saat ini Satgas 115 dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Peranannya sentral dalam menindak para pelaku illegal fishing.

"Ya nanti kita evaluasi saja, evaluasi, kalau sudah semua itu kan sekarang ada harmonisasi aturan perundang-undangan. Kalau itu nanti sudah lihat bagus, ya kita lihat," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Mengapa Satgas pimpinan Menteri Susi tersebut perlu dievaluasi? Baca di sini.

3. Kepala Bappenas: Pemindahan Ibu Kota Masuk RPJMN 2020-2024

Rencana pemindahan ibu kota Indonesia kembali menghangat. Namun hal itu masih dianggap sebatas wacana semata seperti yang lalu-lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com