Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Diskon Tarif Transportasi “Online” Akan Diatur, Apa Tanggapan Grab?

Kompas.com - 13/06/2019, 12:16 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penyedia jasa layanan transportasi online Grab menanggapi rencana Kementerian Perhubungan yang akan mengatur ulang kebijakan soal diskon tarif ojek online di Indonesia.

Grab mengaku akan patuh dan tunduk terhadap peraturan yang akan ditetapkan pemerintah. Hal itu dikatakan Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2019) pagi.

“Grab selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Terkait dengan aturan tersebut kami percaya setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang yang akan memberikan keuntungan bagi semua pihak,” kata Tri Sukma.

Baca juga: Soal Aturan Diskon Tarif Transportasi Online, Ini Kata Go-Jek

Selain itu, Grab menyatakan siap menjalin kerja sama dengan pemerintah apabila sewaktu-waktu diminta memberi masukan dan pandangan terkait pembuatan peraturan itu.

"Grab juga siap bekerja sama untuk memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana penyusunan peraturan tersebut,” ujar Tri Sukma.

Rencana penerapan kebijakan baru ini muncul karena masifnya diskon tarif yang diberlakukan penyelenggara transportasi online, khususnya transaksi  yang menggunakan uang elektronik.

Diskon besar-besaran itu dinilai merusak harga pasar dan menekan bisnis pesaingnya sesama penyedia layanan transportasi online, bahkan jasa transportasi konvensional.

Hal ini juga dianggap menimbulkan persaingan tidak sehat karena hanya pihak bermodal besar yang mampu memberikan promo semacam itu.

Baca juga: Besok, Kemenhub Akan Rapat Bahas Aturan Diskon Tarif Ojek Online

Sementara, pihak yang tidak memiliki dana besar hanya bisa memberikan tarif operasional normal atau diskon dengan besaran wajar.

Rapat pembahasan kebijakan baru ini akan diadakan Kemenhub pada hari ini, Kamis (13/6/2019).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan, Rabu (12/6/2019), mengatakan, rapat ini nantinya akan melibatkan berbagai pihak untuk dimintai pendapatnya terkait peraturan penerapan diskon tarif ojek online ini.

“KPPU juga (dilibatkan), kita melibatkan semuanya. Semua stakeholder yang terkait dengan tarif itu kami undang,” ujar Hengki.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan  pihaknya hanya akan membahas soal diskon atau promo yang bersifat pemasaran produk.

Kebijakan perusahaan di luar itu tidak masuk menjadi pembahasan.

Kebijakan ini hanya akan diterapkan pada diskon yang sangat besar yang justru akan mematikan usaha transportasi online itu sendiri.

Saat ini di Indonesia pasar transportasi online dikuasai oleh dua aplikator besar, yakni Grab dan Go-Jek.

“Karena kalau diskon ini cenderung jor-joran, bukan untuk marketing, itu akan mematikan di antara dua ini, yang saling ingin ada persaingan yang tidak sehat,” kata Budi, Selasa (11/6/2019).

“Paling ini diskon yang sifatnya marketing atau kemudian akan membangun trust kepada masyarakat bahwa pelayanan lebih bagus, itu enggak apa-apa,” lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com