Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ignasius Jonan, Si Keras Kepala yang Dua Kali Pimpin Kementerian

Kompas.com - 05/07/2019, 15:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

"Iya ditunda, sesuai arahan Pak Presiden (Jokowi). Kami evaluasi lagi kenaikan tersebut," kata dia.

Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Erani Yustika mengatakan, pembatalan tersebut terjadi karena Presiden mendengarkan aspirasi publik.

"Presiden selalu menghendaki adanya kecermatan dalam mengambil keputusan, termasuk juga menyerap aspirasi publik," kata Erani.

Divestasi saham Freeport

Salah satu prestasi di era Jonan dan PT Inalum adalah divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Pemerintah menguasai mayoritas saham perusahaan tambang di Papua itu pada September 2018.

Kesepakatan tersebut merupakan turunan dari kesepakatan pokok divestasi saham yang dilakukan induk usaha PTFI, Freeport McMoran Incorporated (FCX) dengan pemerintah pada 12 Juli 2018 lalu.

Dari pokok divestasi saham itu, disepakati juga nominal pembayaran yang harus dilakukan untuk mencaplok 51 persen saham di PTFI sebesar 3,85 miliar dollar AS. Pembayaran dilakukan oleh Inalum sebagai induk holding BUMN pertambangan Indonesia. 

Baca juga: Habis Sejak 15 Februari, Pemerintah Kembali Beri Izin Ekspor Freeport

Bersaksi di KPK

Nama Jonan sempat terseret beberapa kali dalam kasus hukum. Jonan disebut dalam sidang perkara suap Komisi V dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Jonan disebut memberikan "paket" kepada anggota Dewan. Hal tersebut terungkap dalam percakapan melalui pesan singkat antara anggota Komisi V, Alamuddin Dimyati Rois, dan mantan anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, yang sudah dijatuhi vonis.

Namun, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M Djuraid mengklarifikasi hal tersebut. Sebagai kementerian teknis, pelaksanaan program APBN Kementerian Perhubungan tersebar di provinsi dan kabupaten/kota. Artinya, kata Hadi, yang memperoleh alokasi dana APBN dalam bentuk paket-paket program adalah daerah.

"Sudah jadi bahasa yang jamak, ada sebagian anggota DPR menyebut paket program di daerah pemilihannya sebagai paket program hasil perjuangannya atau paket program miliknya," kata Hadi.

Baca juga: Periksa Menteri Jonan, KPK Telusuri Upaya Samin Tan Pengaruhi Terminasi PKP2B PT AKT

Menurut dia, informasi yang terungkap di persidangan hanya sepotong sehingga ia meyakini 'paket' yang dimaksud dalam percakapan WhatsApp tersebut adalah paket program untuk daerah, bukan dalam pengertian paket untuk individu anggota DPR.

"Motif klaim seperti itu bisa macam-macam. Yang pasti tidak ada kaitannya dengan menteri atau kementerian," kata Hadi.

Selain itu, pada Senin (4/12/2017), Jonan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. Namun, saat itu Jonan berhalangan hadir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com