POLEMIK tentang Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia seolah memasuki labirin tanpa ujung. Argumen demi argumen, pernyataan pro dan kontra, membanjiri ruang publik sedemikian rupa sehingga yang tersisa hanyalah kekeruhan dan kekaburan.
Hampir tak ada upaya mencuri kejernihan sehingga publik disuguhi alat bantu untuk mengenali apa yang sesungguhnya sedang terjadi, sehingga penilaian dapat dilakukan secara lebih fair dan proporsional. Seolah tak dibutuhkan lagi objektivitas dan upaya memetik pelajaran berharga.
Tulisan ini mencoba mendedah kasus ini dari perspektif historis ilmu akuntansi yang seharusnya dijadikan titik berangkat sekaligus titik akhir pencarian. Meminjam Luca Pacioli, rahib Fransiskan sekaligus penemu akuntansi modern, akuntansi bertumpu pada tiga konsep: klasifikasi, rekognisi, dan valuasi.
Duduk Perkara: Direksi vs Komisaris?
Pada 31 Oktober 2018, Manajemen Garuda dan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) mengadakan perjanjian kerja sama yang telah diamandemen, terakhir dengan amandemen II tanggal 26 Desember 2018,mengenai penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan dan hiburan dalam pesawat dan manajemen konten.
Mahata akan melakukan dan menanggung seluruh biaya penyediaan, pelaksanaan, pemasangan, pengoperasian, perawatan dan pembongkaran dan pemeliharaan termasuk dalam hal terdapat kerusakan, mengganti dan/atau memperbaiki peralatan layanan konektivitas dalam penerbangan dan hiburan dalam pesawat dan manajemen konten.
Garuda mengakui penghasilan dari perjanjiannya dengan Mahata sebagai suatu penghasilan dari kompensasi atas Pemberian hak oleh Garuda ke Mahata (Catatan Lapkeu 47 huruf e).
Sehingga, menurut Standar Akuntansi Keuangan, pengakuan dan pengukuran penghasilan yang berasal dari imbalan yang diterima dibayarkan untuk penggunaan aset Garuda oleh Mahata harus mengikuti ketentuan yang diatur diatur dalam PSAK 23, yaitu diklasifikasikan sebagai pendapatan royalti.
Baca juga: Kemenkeu Temukan Pelanggaran di Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Dalam hal ini, Komisaris Garuda Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, perwakilan dari PT Trans Airways dan Finegold Resources Ltd selaku pemilik dan pemegang 28,08 persen saham Garuda Indonesia berpendirian senada, bahwa ini merupakan pendapatan royalti.
Komisaris Garuda hanya keberatan dengan pengakuan (rekognisi) pendapatan transaksi sebesar 239,94 juta dollar AS yang tertuang di dalam perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) dan PT Citilink Indonesia selaku anak usaha Garuda Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.