"Kami mengimbau agar perusahaan-perusahaan fintech yang belum terdaftar segeralah untuk daftar dan izin ke OJK," kata dia.
Penyelenggara peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin di OJK harus memenuhi aturan dan ketentuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Jasa Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi.
Jika dalam penyelenggaraannya fintech yang telah terdaftar melakukan pelanggaran, maka OJK dapat memberi sanksi hingga pencabutan tanda terdaftar atau berizin sesuai aturan yang ada.
Selain itu, fintech yang melakukan penagihan secara tidak sopan juga dapat dikenai sanski.
"Penagihan tidak beretika tidak dapat kami tolerir dan kami tidak ragu untuk bertindak tegas, mencabut tanda terdaftar atau berizinnya fintech legal jika terbukti melakukan hal tersebut," kata Sekar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.