Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kasus, Kepercayaan terhadap Fintech Merosot

Kompas.com - 30/07/2019, 07:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang melibatkan perusahaan financial technology (fintech) makin banyak. Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, per Juni 2019 sudah ada 4.500 aduan tentang pinjaman online ini.

Sementara Satgas Waspada Investasi melaporkan ada sebanyak 683 entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang telah dihentikan operasinya hingga Juli 2019. Pada tahun 2018 ada 404 fintech P2P lending yang dihentikan Satgas Waspada Investasi.

Sehingga secara total sejak tahun 2018, Satgas Waspada Investigasi telah menghentikan 1.087 entitas fintech ilegal.

Baca juga: Data Pengguna Digunakan Fintech, Ini Penjelasan Tokopedia

Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengungkapkan, jumlah laporan yang masuk ke LBH ini juga termasuk fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jeanny menganggap OJK kurang tegas dalam menindak pelanggaran ini. Pasalnya, sanksi yang diberikan dengan memblokir situs dan akses rekening dinilai kurang tepat. Sebabnya, pelaku dapat sewaktu-waktu membuat akun lainnya.

"Aksi tersebut hanyalah aksi reaktif yang kurang efektif, seharusnya ada aksi preventif juga untuk menangani kasus ini," ucap dia.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah preventif, yakni dengan memberikan sosialisasi dan merilis daftar fintech yang terdaftar di OJK.

Baca juga: Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Cek Fintech yang Terdaftar di OJK

Satgas juga memberikan tips kepada calon peminjam.

Pertama, calon peminjam wajib memastikan fintech tersebut sudah terdaftar di OJK. Kedua, calon peminjam perlu mengukur kemampuan bayar sesuai dengan kebutuhannya.

"Lihat penghasilan Anda apakah cukup untuk mencicil pinjaman. Jangan melakukan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama," kata dia.

Terakhir, calon peminjam wajib memahami risiko dari model peminjaman ini, selalu perhatikan bunga, fee, dan dendanya.

Baca juga: Per Juni 2019, LBH Jakarta Terima 4.500 Aduan soal Pinjaman Fintech

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede berharap agar LBH melakukan koordinasi terkait laporan pengaduan tersebut. Harapannya, akan terjalin sinergi untuk menemukan solusi dari masalah ini.

Lepas daripada data tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (APFI) berkomitmen untuk bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang sama terkait fintech lending ilegal.

AFPI menyebut selalu berkoordinasi dengan OJK dan Bareskrim Cyber Crime untuk menanggulangi kasus fintech ilegal ini.

APFI menuturkan modus dari fintech ilegal perlu diketahui masyarakat. Mereka pada dasarnya menawarkan pinjaman konsumtif dengan cepat dan mudah. Namun, di balik itu, mereka juga meminta akses penuh ke calon peminjam termasuk semua nomer kontak dan akses akun media sosial.

Baca juga: Kasus Konsumen Fintech Diiklankan Siap Digilir karena Telat Bayar, Ini Tanggapan OJK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com