Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kasus, Kepercayaan terhadap Fintech Merosot

Kompas.com - 30/07/2019, 07:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang melibatkan perusahaan financial technology (fintech) makin banyak. Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, per Juni 2019 sudah ada 4.500 aduan tentang pinjaman online ini.

Sementara Satgas Waspada Investasi melaporkan ada sebanyak 683 entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang telah dihentikan operasinya hingga Juli 2019. Pada tahun 2018 ada 404 fintech P2P lending yang dihentikan Satgas Waspada Investasi.

Sehingga secara total sejak tahun 2018, Satgas Waspada Investigasi telah menghentikan 1.087 entitas fintech ilegal.

Baca juga: Data Pengguna Digunakan Fintech, Ini Penjelasan Tokopedia

Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengungkapkan, jumlah laporan yang masuk ke LBH ini juga termasuk fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jeanny menganggap OJK kurang tegas dalam menindak pelanggaran ini. Pasalnya, sanksi yang diberikan dengan memblokir situs dan akses rekening dinilai kurang tepat. Sebabnya, pelaku dapat sewaktu-waktu membuat akun lainnya.

"Aksi tersebut hanyalah aksi reaktif yang kurang efektif, seharusnya ada aksi preventif juga untuk menangani kasus ini," ucap dia.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah preventif, yakni dengan memberikan sosialisasi dan merilis daftar fintech yang terdaftar di OJK.

Baca juga: Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Cek Fintech yang Terdaftar di OJK

Satgas juga memberikan tips kepada calon peminjam.

Pertama, calon peminjam wajib memastikan fintech tersebut sudah terdaftar di OJK. Kedua, calon peminjam perlu mengukur kemampuan bayar sesuai dengan kebutuhannya.

"Lihat penghasilan Anda apakah cukup untuk mencicil pinjaman. Jangan melakukan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama," kata dia.

Terakhir, calon peminjam wajib memahami risiko dari model peminjaman ini, selalu perhatikan bunga, fee, dan dendanya.

Baca juga: Per Juni 2019, LBH Jakarta Terima 4.500 Aduan soal Pinjaman Fintech

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede berharap agar LBH melakukan koordinasi terkait laporan pengaduan tersebut. Harapannya, akan terjalin sinergi untuk menemukan solusi dari masalah ini.

Lepas daripada data tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (APFI) berkomitmen untuk bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang sama terkait fintech lending ilegal.

AFPI menyebut selalu berkoordinasi dengan OJK dan Bareskrim Cyber Crime untuk menanggulangi kasus fintech ilegal ini.

APFI menuturkan modus dari fintech ilegal perlu diketahui masyarakat. Mereka pada dasarnya menawarkan pinjaman konsumtif dengan cepat dan mudah. Namun, di balik itu, mereka juga meminta akses penuh ke calon peminjam termasuk semua nomer kontak dan akses akun media sosial.

Baca juga: Kasus Konsumen Fintech Diiklankan Siap Digilir karena Telat Bayar, Ini Tanggapan OJK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com