Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didenda Pajak 14 Miliar Dollar AS, Apple Ajukan Banding ke Pengadilan Tertinggi Uni Eropa

Kompas.com - 17/09/2019, 18:08 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber CNBC

NEW YORK, KOMPAS.com - Perusahaan teknologi raksasa Apple memutuskan untuk membawa sengketa perpajakan senilai 14 miliar dollar AS yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa ke pengadilan tertinggi kedua di Uni Eropa, Selasa (17/9/2019).

Seperti dikutip dari CNBC, keputusan tersebut kian meningkatkan ketegangan antara Apple dengan regulator Uni Eropa itu.

Sengketa antara Komisi Eropa dengan Apple bermula pada 2016 lalu, ketika Komisioner Kompetisi Uni Eropa Margrethe Vestager meminta Apple untuk membayar pajak sebesar 13 miliar euro (14,3 miliar dollar AS) ke Irlandia. Sebab menurut mereka, Apple telah menerima keuntungan perpajakan ilegal dalam 20 tahun terakhir.

Baca juga : Pemerintah Akan Tarik Pajak Langganan Netflix hingga Spotify

Baik pemerintah Irlandia dan Apple pun telah mengajukan banding atas perintah tersebut.

Perwakilan dari Apple, Irlandia dan Uni Eropapun hadir dalam Pengadilan Umum Uni Eropa di Luksemburg pada hari Selasa untuk menjalani proses hukum terbaru.

Delegasi Apple yang hadir terdiri atas enam orang dipimpin oleh CFO Luca Maestri.

Sebelumnya, tahun lalu, pengadilan Uni Eropa menolak permintaan pejabat AS untuk campur tangan dalam sengketa pajak ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com